KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT MELAYU DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Abstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa asas dalam pengelolaan lingkungan hidup berlandaskan kearifan lokal. Masyarakat Melayu yang kaya akan nilai-nilai kearifan lokalnya yang dapat ditemukan di dalam petatah, petitih, syair, tunjuk ajar, norma. Begitu juga dengan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan dapat ditemukan dalam sumber hukumnya.. Penelitian ini berkaitan dengan penerapan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat melayu dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kata Kunci : Kearifan Lokal, Lingkungan, Melayu
Abstract
In Law Number 32 Year 2009, the principle of environmental is based on local wisdom. The Malay community has the values of local wisdom that can be found in the petatah, petitih, lyric, teaching point, norm. The values of local wisdom associated with the protection and management of the environment will be found in the source of the law. This research is related to the implementation of local wisdom values of Malay community about environmental in Kuantan Singingi.
Keywords : Local Wisdom, Environment, Malay
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i1.4184
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |