PENYELESAIAN SENGKETA OLEH FUNGSIONARIS ADAT DI KABUPATEN KAMPAR
Abstract
Secara historis, kultur masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan kekeluargaan. Apabila timbul permasalahan dalam masyarakat adat, anggota masyarakat yang berselisih tersebut memilih menyelesaikan sengketa secara adat pula misalnya melalui tetua adatnya atau melalui musyawarah.Lembaga adat memiliki peranan yang sangat besar dalam penyelesaian sengketa di dalam masyarakat. Tetapi sampai saat ini belum diketahui pola yang tertentu yang digunakan dalam penyelesaian sengketa oleh lembaga adat.
Salah satu masyarakat adat di Propinsi Riau yang masih diakui eksistensi tersebut adalah yang terdapat di Kabupaten Kampar. Wilayah dalam ketatanegaraan Pemeritahan Andiko Nan 44 (sekarang lebih dikenal dengan Kampar), dibagi menurut tiga wilayah kebiasaan hukum, yaitu: wilayah Telaga Undang (Muara Takus), Wilayah Undang Jati di (Kampar Kanan/limo koto) dan wilayah Undang (Kampar Kiri). (Syarfi, dkk, 2010 : 24) Tiga wilayah tersebut di atas merupakan bentuk wilayah konfederasi kuno karena ada beberapa bentuk sistem hukum yang berlaku di dalam masing-masing wilayah dan antara satu wilayah dengan wilayah lain bersepakat bergabung dalam suatu perhimpunan yang lebih besar disebut Pemerintahan Andiko Nan 44.
Di Kabupaten Kampar karena keberadaan masyarakat adatnya diakui, hal ini berkaitan dengan eksistensi lembaga adatnya. Salah satu peran dari Lembaga adat ini adalah kewenangan mereka dalam menyelesaikan sengketa. Berdasarkan uraian diatas maka perlu dilakukan penelitian menyenai Proses penyelesaian sengketa yang digunakan oleh masyarakat adat di Kabupaten Kampar.
Dari hasil penelitian, model penyelesaian sengketa yang digunakan oleh msayarakat adat kambar adalah secara mediasi. Berdasarkan uraian diatas maka berdasarkan analisa peneliti mediasi yang dilakukan oleh tokoh adat merupakan mediasi dengan tipe mediator jaringan social. Karena mediator dalam penyelesaian sengketa adat adalah orang yang dikenal oleh para pihak yang bersengketa yaitu tokoh adat mereka yang dalam hal ini disebut dengan ninik mamak.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Almasdi Syahza, Metodologi Penelitian, Unri Press, Pekanbaru, 2016
Anonim, Pengangkatan ninik Mamak di Kabupaten Kampar, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar, Kampar: 2010
Dewi Sulastri, Pengantar Hukum Adat, Setia, Bandung: 2015
Dwi Rezki Sri Astarini, Mediasi Pengadilan, Alumni, Bandung: 2013
Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1991
Syarfi, dkk, Otok cacao Ninik Mamak Kampar, Universitas Islam Riau, Pekabaru, 2010
Suyud Margono, Penyelesaian Sengketa Bisnis: Alternative Dispute Resolutions (ADR), Penerbit: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011
Peraturan Perundang-undangan:
UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
Jurnal/Makalah:
Nevey Varida Ariani, Altenatif Penyelesaian Sengketa diLuar Pengadila, Jurnal Rechtvinding: BPHN, Jakarta, 2012
Kammaruddin, dkk, Model penyelesaian Konflik di lembaga Adat, Junal Walisongo, Volume 21, Nomor 1, 2013
Sakinah Safarina Putulena, Kewenangan Lembaga Adat dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat adat Maluku Tengah, Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Hasannuddin, Makasar, 2013
Takdir Rahmadi, Disampaikan dalam Seminar Sehari : Mediasi, Sebagai alternatif Penyelesaian Sengketa, tanggal 13 September 2010, Fakultas Syariah, UIN SUSKA, Pekanbaru.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4553
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |