JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKAWINAN MELALUI ITSBAT NIKAH (STUDI DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS IA)

Zainuddin Zainuddin, Nur Jaya

Abstract


Abstrak

Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah melalui itsbat nikah yang tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawinan yang telah dilangsungkan. Kedudukan itsbat nikah dalam peraturan perundang-undangan perkawinan memberi dasar adanya kepastian hukum bagi perkawinan yang tidak dicatat. Perkawinan yang tidak dicatat mesti dilakukan penetapan secara administratif melalui lembaga itsbat nikah. Kepastian hukum itsbat nikah terhadap status anak dan harta perkawinan merupakan sarana untuk menegakkan perlindungan harta, dengan itsbat nikah yang berkonsekuensi diakuinya pernikahan secarah hukum formal, maka secara otomatis status anak dan harta perkawinan menjadi diakui, sehingga kepemilikan harta dan hak-hak lain yang berkaitan dapat terpelihara.

Kata Kunci: Kepastian Hukum; Perkawinan; Itsbat Nikah

 

Abstract

One of the government's efforts in providing services to people who do not have a marriage certificate through “itsbat nikah” has a positive aspect in facilitating the public to re-register the marriage that has taken place. The position of “itsbat nikah” in marriage law provides the basis for legal certainty for marriages that are not recorded. Marriage that is not recorded must be determined administratively through the marriage institution. Legal certainty of “itsbat nikah” to the status of the child and marriage property is a means to enforce property protection, with its “itsbat nikah” consequently the recognition of marriage as a formal law, the status of the child and marriage property will automatically be recognized, so that the ownership of property and other related rights can be maintained.

Keywords: Legal Certainty, Marriage, Itsbat Nikah

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Zainuddin dan Afwan Zainuddin, 2017, Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Deepublish, Sleman.

B. Artikel Jurnal

Hariandja, Tioma R. & Supianto. “Efektivitas Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Kepastian Hukum Status Perkawinan dan Hak Anak di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember”. Jurnal Rechtens, Vol. 5, N. 2, Desember 2016.

Khairuddin & Julianda. “Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen)”. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Vol. 1, No. 2 Juli-Desember 2017.

Munthe, Riswan & Sri Hidayani. “Kajian Yuridis Permohonan Itsbat Nikah pada Pengadilan Agama Medan”. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 9, No. 2, 2017.

Ninik Rahayu. “Politik Hukum Itsbat Nikah” Musâwa. Vol. 12, No. 2, Juli 2013.

Zainuddin. “Restorative Justice Concept on Jarimah Qishas in Islamic Criminal Law”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17, No. 3, September 2017.

C. Internet

Asasriwarni, “Kepastian Hukum "Itsbat Nikah" Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan”, http://www.nu.or.id/post/read/38146/ kepastian-hukum-quotitsbat-nikahquot-terhadap-status-perkawinan-anak-dan-harta-perkawinan, Diakses 9 September 2018

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Penetapan Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A dengan Nomor: 0245/Pdt.P/2017/PA.Mks




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v2i2.6086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)