TITIK AWAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Duwi Handoko

Abstract


Corruption in Indonesia has been very widespread in society and continues to increase every year. Increased uncontrolled corruption will bring disaster not only to the life of the national economy but also to the life of the nation and state in general. To achieve the purpose, which is to find out and analyze the solution to eradicate corruption and the eradication of corruption should begin, normative legal research methods are determined with the nature of descriptive research. The solution to eradicating corruption can be done by strengthening the faith and culture of shame, a proper payroll system, system, bureaucracy, and anti-corruption and anti-corruption laws, reversed proof, severe punishment, strict and indiscriminate law enforcement, and collective awareness and public control. Departing from the history of the term corruption, it is only known in criminal legislation outside the book of criminal law, namely since the existence of the Military Rule Number Prt/PM/06/1957 dated April 1, 1957 concerning Eradication of Corruption. Then there is no harm in eradicating corruption beginning with the delegation of duties, functions, authorities, and things that are not contrary to other laws in the eradication of corruption to the military, which at this time can be prosecuted in fighting enemies of countries that are no longer involved in active politics, as well as proof of service to a country that is attacked by a disease that is difficult to treat.


Key words: Corruption, State Enemy, Military


References


Buku

Anwar, Yesmil dan Adang. Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Effendy, Marwan. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Handoko, Duwi. Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum). Pekanbaru: Hawa dan AHWA, 2017.

Handoko, Duwi. Dekriminalisasi terhadap Delik-delik Dalam KUHP. Pekanbaru: Hawa dan AHWA, 2016.

Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Moerad, Pontang. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung: PT Alumni, 2005.

Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni, 2007.

Sulistia, Teguh dan Zurnetti, Aria. Hukum Pidana: Horizon Buku Pasca Reformasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Sulistiyono, Adi. Negara Hukum: Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral. Surakarta: LPP dan UNS Press, 2008.

Supeno, Hadi. Korupsi di Daerah: Kesaksian. Pengalaman, dan Pengakuan. Yogyakarta: Total Media, 2009.

Susanto, I. S. Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Tahir, Heri. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.

Tim Penyusun Buku Enam Tahun MK, Enam Tahun Mengawal Konstitusi dan Demokrasi: Gambaran Singkat Pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2009. Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Tim Penyusun Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami untuk Membasmi: Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.

Tim Redaksi Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Wahmuji. Perihal Kejahatan dan Hukuman. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Diterjemahkan dari Buku Cesare Bonesana, Marchese Beccaria, 1738-1794, Dei Deliti e Delle Pene. English: An Essay on Crimes and Punishments, Philip H. Nicklin: A. Walker, Printer, 24. Arch St., Philadelphia, 1819.

Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Yunara, Edi. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Jurnal

Susanto, I. S. “Beberapa Persoalan Mengenai Kejahatan Korporasi”, Mahkamah, Volume 13, Nomor 1, (April 2002).

Disertasi

Mulyadi, Lilik. “Asas Pembalikan Beban Pembuktian terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003”. Disertasi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 1 April 1957 tentang Pemberantasan Korupsi.

Naskah Internet

Abdur Rosyid. “Solusi bagi Korupsi di Negeri Ini”. http://menaraislam.com/hadharatuna/solusi-bagi-korupsi-di-negeri-ini, diakses 19 September 2018.

Dhany Saputra. “Solusi Pemberantasan Korupsi”. https://www.kompasiana.com/dhanysaputra/5500cee9a333110d1750ff2a/solusi-pemberantasan-korupsi, diakses 19 September 2018.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “RUU KUHP Buku Kesatu”. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/. Diakses 28 Nopember 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v3i2.6168

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)