KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERBASIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN ALAT TANGKAP PERIKANAN

Widia Edorita

Abstract


Permasalahan umum yang menjadi kendala utama dalam mewujudkan kegiatan perikanan berkelanjutan di Indonesia adalah; pengelolaan perikanan (fisheries management), penegakan hukum (law enforcement), dan tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha perikanan. Masih lemahnya pengelolaan perikanan diindikasikan dengan tidak meratanya tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah Indonesia. Selain itu juga sering terjadi konflik antar nelayan karena pengunaan alat tangkap ilegal. Kondisi penegakan hukum untuk sektor perikanan di Indonesia juga relatif masih lemah. Hal ini mengakibatkan kerugian negara baik secara ekonomi maupun lingkungan. Maraknya kegiatan IUU Fishing menjadi kendala utama untuk mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan.


References


a. Buku

Dewan Maritim Indonesia, Perumusan Kebijakan Kelembagaan Tata Pemerintah Di Laut, Dewan Kelautan dan Perikanan, 2007

Direktorat Kelautan dan Perikanan,tanpa tahun, Kajian Strategi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Petunjuk Teknis Pengawasan Ekosistem Perairan, 2008.

Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: Refika Aditama, 2005.

Marlina dan Faisal Riza, Aspek Hukum Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Perikanan, Jakarta: PT. Sofmedia, 2013.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta:Sinar Grafika, 2002

Mulyadi S, Ekonomi Kelautan, Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2005

Nunung Mahmudah, Illegal Fishing Pertanggungjawaban pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2015

Soetomo, Strategi-strategi Pembangunan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2010

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI-Press, 1986

Supriadi dan Alimuddin, Hukum Perikanan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syamsunar Dam, Politik Kelautan, Jakarta:Bumi Aksara, 2010

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

b. Jurnal/makalah

Lukman Adam dan T.Ade Surya, Kebijakan Pengembangan Perikanan Berkelanjutan Di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol.4 No.2,Desember 2013 hal 195-211

c. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.25/PERMEN-KP/2015

d. Internet

Muslimin B. Putra, Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, www.mediaindonesia.com

Tane Hadiyanto, KKP temukan 1636 pelanggaran oleh pemilik kapal ikan sejak 2017, Kontan.co.id.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v3i2.7815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)