ANALISA TENTANG MASYARAKAT SASARAN SEBAGAI OBJEK HUKUM PADA PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NO. 6 TAHUN 2012

rise KARMILIA

Abstract


Atruan CRS atau SR yang diterapkan diluar negeri, bernama Tanggungjawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Indonesia. Begitupun tentang kaedah hukumnya. Terdapat perbedaan signifikan antara Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Indonesia yang menyediakan standar pedoman bersifat kewajiban pada beberapa undang-undang, sedangkan di negara lain yang diadopsi dalam  ISO 26000 untuk Social Responsibility (SR) menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela. Pada penelitian ini akan menganalisa masyarakat sasaran sebagai objek hukum penerima TJSL, kemudian akan dikemukakan pembaharuan hukum guna mendapatkan substansi regulasi yang mempu memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Pendekatan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan metode penelitian kulitatif dengan analisa dokumen serta wawancara. Pada permasalahan dalam penelitian ini ditemukan bahwa kelompok masyarakat sasaran sebagai penerima objek TJSL. Sehingga hal tersebut tumpang-tindih dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga guna menjamin kepastian hukum dan keadilan direkomendasikan agar dilakukan upaya pembaharuan hukum dengan tidak menyertakan karyawan sebagai penerima objek TJSL.

Kata Kunci: Masyarakat Sasaran, Objek TJSL.

 

Abstract

CRS or SR rules that are applied abroad, are called Environmental Social Responsibility (TJSL) in Indonesia. Likewise about the legal method. There is a significant difference between Environmental Social Responsibility (TJSL) in Indonesia which provides a standard guideline that is mandatory in some laws, whereas in other countries adopted in ISO 26000 for Social Responsibility (SR) provides voluntary guidelines. In this study, the target community will be analyzed as the legal object of the TJSL recipient, then legal reform will be proposed to obtain the regulatory substance that is able to fulfill the sense of justice and legal certainty in the community. The approach in this study is to use a skin research method approach with document analysis and interviews. In the problem in this study it was found that the target community groups as recipients of TJSL objects. So that it overlaps with Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. So as to ensure legal certainty and justice, it is recommended that legal reform efforts be made by not including employees as recipients of TJSL objects

Keywords: Target Communities, TJSL Objects.

 


References


Brammer Stephen: 2012. Corporate Sosial Responsibility and Institutional Theory: New Perspectives on Private Governance, Oxford university Press and Socio-Economic Review.

Creswell W John: 2012, Research Desingn Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed, Edisi Ketiga, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Hartiwiningsih: 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses

Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Sebelas Maret University Press, Surakarta.

Jimly Asshiddiqie: 2003, Beberapa Pendekatan Ekonomi dalam Hukum, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI : Jakarta

Kalangit, KM: 2009. Konsep Corporate Sosial Responsibility, Pengaturan dan Pelaksanaannya di Indonesia.

Jimmy Tanaya: 2004, Tanggungjawab Sosial Korporasi, The Busines Watch Indonesia, Widia Sari Press, Jakarta.

Natalia Yakovleva: 2005, Corporate Responsibility in The Mining Industries: Ashgate, England.

Nonet, Philip dan Selznick: 1978. Law Society In Transition: Toward Responsive Law, Harper,Torchbooks.

Satjipro Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2006.

Yordan Gunawan: 2012. Pentingnya Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Islam. Yogyakarta: UMY Press




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i1.7820

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)