PENAFSIRAN UJARAN KEBENCIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA BERDASARKAN BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN

Erdianto Effendi

Abstract


Ujaran kebencian merupakan bentuk tindak pidana yang banyak terjadi khususnya terkait dengan situasi politik baik nasional maupun daerah. Meskipun sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, makna ujaran kebencian tersebut masih bersifat multitafsir. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa yang dimaksud dengan ujaran kebencian seharusnya dimaknai dengan ujaran yang mengajak membenci seseorang indvidu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, bukan pernyataan kebencian kepada seseorang atau sekelompok orang.


References


Erdianto Effendi, Penanggulangan Separatisem dengan Menggunakan Hukum Pidana, Genta Publishing, Yogyakarta

Lidya Suryani Widayati, “Ujaran Kebencian: Batasan Pengertian Dan Larangannya,” dalam Jurnal Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. X, No. 06/II/Puslit/Maret/2018

Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung, Refika Aditama, 2009, hlm.95-96.

Reda Mantovani, “Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian,”Kolom, dalam media Hukumonline, edisi Jumat, 31 May 2019

Satochid Kartanegara, Kumpulan Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i1.7824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)