REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI WUJUD PENINGKATAN PENDAYAGUNAAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Vivi Arfiani Siregar, Indra Mukhlis

Abstract


Abstract

Various problems related to corrupt practices. Corruption is not new and has nothing to do with halal and haram law, it has been around for a long time and made successful adjustments to every change of rules in this country. The type of research used is normative legal research (library research). The purpose of this research is to find out the principles, norms of laws and regulations, court decisions and doctrines in assessing corruption. Corruption is categorized as a systemic crime that must be eradicated systematically, the problem of corruption includes legal substance, legal structure, and legal culture

 

Keyword : the field of law, Corruption, legal structure, legal substance, legal culture

 

Abstrak

Berbagai masalah yang berkaitan dengan praktik korupsi. Korupsi bukanlah hal baru dan tidak ada hubungannya dengan hukum halal dan haram, sudah ada sejak lama dan membuat penyesuaian berhasil setiap perubahan aturan di negara ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (library research). Tujuan penelitian adalah mengetahui asas-asas, norma dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta doktrin dalam menilai korupsi. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan sistemik yang harus diberantas secara sistematis, masalah korupsi termasuk substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum

 

Kata Kunci: bidang hukum, Korupsi, struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum.


References


A. Buku

Andi Hamzah, 1991. Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, PT. Gramedia Pustaka UTama, Jakarta.

Bambang Sanggono, 1998. Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan kedua, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ermansjah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta

Mahathir Mohamad, 1986, The Challenge : Pelanduk Publication Sdn. Bhd, Kuala Lumpur.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Syed Hussein Alatas, 1995, Rasuah; Sifat, Sebab, dan Fungsi, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur;

Tunku Abdul Aziz, 2005, Fighting Corruption: My Mission: Konrad Adenauer Foundation, Kuala Lumpur;

WJS. Poerwadarminta, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta;

B. Artikel Jurnal

David Jay Green, “Investment Behavior and The Economic Crisis in Indonesia”, Journal of Asian Economics, Volume 15, Nomor 2, April 2004.

Duwi Handoko, Re-Evaluasi Proses Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” Riau Law Journal Vol. 3 No.2, November 2019

Johan Graf Lambsdorff, “Corruption in Empirical Research : A Review, Transparency” International Working Paper, November 1999

Effendi, Erdianto, “Meninjau Kembali Kebijakan Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, Februari 2014.

M. Syamsa Ardisasmita, “Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabel” Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jakarta, 23 Agustus 2006.

Nur Atnan, “Fenomena Korupsi Pejabat Publik Di Jawa Barat” Jurnal Kebijakan dan Manajen Publik, Vol. 2, No. 2, September 2014

RB. Soemanto, Sudarto, Sudarsana, “Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi” Yustisia Vol. 3 No. 1 Januari - April 2014

M. Darin Arif Mu’allifin, “Problematika Dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia” AHKAM, Volume 3, Nomor 2, November 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i1.7828

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)