URGENSI PEMBERITAHUAN MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN ASING DALAM PERATURAN PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan tentang Merger dan Akuisisi dalam Peraturan Persaingan Usaha khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau biasa dikenal UU Persaingan Usaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pun juga dalam hal ini kaitannya dengan peraturan tersebut apakah perusahaan asing yang melakukan merger atau pengambilalihan terhadap perusahaan asing yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia wajib memberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i2.7842
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |