PEMBEBASAN NARAPIDANA DITINJAU DARI PERMENKUMHAM RI NOMOR 10 TAHUN 2020 SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 DI INDONESIA

Fitria Ramadhani Siregar

Abstract


Abstrak

Solusi menangkal penyebaran Covid-19 adalah tidak berkumpul di tempat ramai dan padat. Solusi ini dapat dijalankan kepada orang-orang yang bebas, tapi tidak dengan tahanan dan narapidana. Narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dapat dikatakan  ruang gerak mereka sangat terbatas dikarenakan Lapas di Indonesia dapat dikatakan over kapasitas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diterbitkanlah sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan yaitu Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, akan tetapi peraturan tersebut dinilai tidak efektif jika diterapkan di Indonesia dikarenakan narapidana yang dibebaskan dalam  situasi Pandemi Covid-19 membuat keadaan semakin mencekam, dikarenakan narapidana mengulah dengan kejahatan-kejahatan baru demi kelangsungan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, Penelitian hukum normatif adalah penelitian berbasis kepustakaan, yang fokusnya adalah menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan (Library Research). Kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemic seperti sekarang ini merupakan salah satu pemberian hak narapidana dalam bentuk kemanusiaan. kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia Namun melaksanakan asimilasi dalam kondisi pandemi Covid-19 bukan merupakan suatu kebijakan yang tepat, hal ini didasari karena kondisi sosial dan perekonomian yang tidak stabil untuk mendukung akan pelaksanaan hal tersebut, dan mengakibatkan para narapidana melakukan kejahatan-kejahatan baru demi kelangsungan hidup nya sebagai manusia



DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i2.7844

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)