Legalisasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji legalisasi tanah Kasultanan dan Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. DIY memiliki keistimewaan dalam menyelenggarakan pemerintahan, salah satu keistimewaan adalah bidang pertanahan. Berlaku UU Keistimewaan Yogyakarta menetapkan bahwa lembaga Kesultanan dan Kadipaten adalah badan hukum yang merupakan subyek hak milik berupa tanah keprabon dan tanah bukan keprabon atau dede keprabon. Untuk dapat menggunakan tanah Kasultanan dan Kadipaten harus memiliki ijin berupa serat kekancingan yang diterbitkan oleh Panitikismo lembaga adat yang mengurusi pertanahan keraton yang meliputi pengaturan dan perizinan. Masyarakat atau badan hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tanah Kesultanan maupun Kadipaten tidak dapat dijual belikan, dilarang mendirikan bangunan permanen untuk hak yang berjangka waktu, dan bersedia mengembalikan tanah bila sewaktu-waktu diminta. Dengan demikian tanah yang digunakan masyarakat tidak dimungkinkan mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah tersebut. legalisasi tanah Kasultanan dan Kadipaten melalui proses inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah melalui lembaga pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Antoro, Kus Sri. “Analisis Kritis Substansi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Bidang Pertanahan”. Jurnal Bhumi. Vol. 1, No. 1, (2015): 12-32.
Fernando, Jose Marcus. “Penguasaan dan Penggunaan tanah-tanah Kesultanan (Sultan Ground) di Desa Srikading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jurnal Bhumi: Agraria dan Pertanahan, No. 1 Tahun 1, (2009): 3-7.
Hasim, Rangga Alfiandri. “Politik Hukum Pengaturan Sultan Ground Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Hukum Tanah Nasional, Arena Hukum, Vol 9, No. 2, ( 2016): 207-224.
Huda, Ni'matul. “Beberapa Kendala dalam Penyelesaian Status Hukum Tanah Bekas Swapraja di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jurnal Hukum. Vol. 7, No. 13 (2000) : 90-106.
Ismiyanto, Agung. “Sultan HB X: Sertifikasi SG dan PAG Serta Kas Desa Ditarget Tahun 2021 Selesai”. https://jogja.tribunnews.com/2019/11/15/sultan-hb-x-sertifikasi-sg-dan-pag-serta-kas-desa-ditarget-tahun-2021-selesai.
Jati, Wasisto Raharjo. “Politik Agraria Di Yogyakarta: Identitas Patrimonial & Dualisme Hukum Agraria”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 11 No. 1 (2014): 25-37.
Luthfi, Ahmad Nashih., M. Nazir Salim, Amin Tohari, Dian Andika Winda, Diar Candra Tristiawan. Keistimewaan Yogyakarta: Yang Diingat dan Yang Dilupakan. ed. Endriatmo Soetarto. Yogyakarta: STPN Press, 2009.
Mujiburohman, Dian Aries. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, Bhumi Vol. 4 No. 1, (2018), 88-89.
Munsyarief. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah: Kasultanan Dan Pakualaman Di Daerah Istimewa Yogyakarta. ed. Ronni M. Guritno. Yogyakarta: Penerbit Ombak CV, 2013.
Pranoto, Carolus Bregas. “Pembangunan Negara, Hukum Pertanahan Indonesia, dan Kembalinya Tanah Kasultanan di Yogyakarta”, Jurnal Politik, Vol. 3, No. 1, (2017): 21-51.
Rahmasari, Novi Achmadian, “Implikasi Lahir Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Status Hukum Pakualaman Ground di Kabupaten Kulon Progo”. Tesis Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2012.
Razak, Abdul Hamied. “Ribuan Sertifikat Lahan Kraton Diserahkan”, 30 Maret 2019, https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/03/30/510/981812/ribuan-sertifikat-lahan-kraton-diserahkan.
Rufaida, Layla Izza, “Eksistensi Tanah Sultan Ground Dalam Hukum Tanah Nasional”, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta 2012), 67.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Setiawan, Andi Reza Fitrian Eru. “Perkembangan Pengaturan Pertanahan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Sebelum dan Sesudah UU No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan D.I. Yogyakarta”. Tesis Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2015.
Soekanto, Soerjono. Kamus Hukum Adat. Bandung: Alumni, 1978.
Wirawan, Vani. “Kajian Tertib Administrasi Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Setelah Berlakunya Perdais Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Vol 6, No. 2, (2019): 171.
Wutomo, Triwidodo. Hukum Pertanahan Dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jakarta: Navila, 1999.
“Patok SG dan PAG Banyak yang Hilang”, 2 September 2020, https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:TPKNsxCplrIJ:https://radarjogja.jawapos.com/2020/09/02/patok-sg-dan-pag-banyak-yang-hilang/+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7852
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |