Optimalisasi peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan pada Anak di Wilayah Pesisir Kabupaten Siak

Elmayanti Elmayanti, Muhammad A Rauf

Abstract


korban kekerasan, baik di sekolah, di tempat mereka bermain, bahkan di dalam lingkungan keluarga mereka sendiri. Kekerasan yang di alami anak beragam, ada kekerasan secara fisik dan secara psikis. Baik kekerasan secara fisik ataupun secara psikis, kekerasan tersebut sangatlah berdampak buruk bagi perkembangan anak, terutama perkembangan psikologisnya. Kabupaten Siak merupakan kabupaten yang mewakili Propinsi Riau menerima penghargaan sebagai kabupaten Layak Anak. Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak di Kabupaten Siak adalah, Melakukan penyuluhan anti kekerasan terhadap anak pada masyarakat, Melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah diseluruh Kabupaten Siak, Melakukan konsolidasi serta koordinasi permasalahan kasus perempuan dan anak dengan UPT P2TP2A Provinsi Riau, serta Melakukan pengawasan secara bertahap terhadap kasus-kasus yang sudah diberikan pendampingan sehingga korban benar-benar pulih dari kekerasan yang dialaminya. Hambatan atau kendala yang dihadapi P2TP2A Kabupaten Siak dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan pada anak adalah, Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Profesional, Korban dan/atau Keluarga yang Tidak Melapor, Kurangnya anggaran dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan pada anak.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Galtung, Johan, Kekuasaan dan Kekerasan, Yogyakarta, Kanisius, 1992

H.S, Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010

Ketut, I Sudira, Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga, Yogyakarta, UII Press, 2016

Mahmud, Peter, Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Nasir, M, Djamil, Anak Bukan untuk diHukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013

Prakoso, Abintoro Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, LaksBang PRESSindo, 2016

Purba, Jonlar, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2017

Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksi , Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000

Santoso, Topo, Kriminologi, Jakarta, Grafindo Persada, 2002

Sambas, Nandang, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2006

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Bandung, PT Refika Aditama, 2001

Wijaya, Andika, Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta, Sinar Grafika, 2016

Wiyono, R, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika

Yulia, Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010

B. Jurnal

Alycia Sandra Dina Andhini, Ridwan Arifin, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Pada Anak di Indonesia, Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, 2019

Ayu Setyaningrum, Ridwan Arifin, Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-anak dan Perempuan, Jurnal Ilmiah Muqoddimah,Volume 3 No 1, 2019

Gede Nyoman Gigih Anggara, Made Subawa, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan, Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Volume 7 Nomor 5 tahun 2018

C. Internet

https://mediacenter.riau.go.id,Awal tahun 6 kasus pelecehan seksual terhadap anak di siak, diakses tanggal 18 Februari 2020, jam 20.00 WIB

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.

Peraturan Daerah Kabupaten Siak No 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peraturan Bupati Siak No 39 Tahun 2017 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i2.7855

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)