Optimalisasi peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan pada Anak di Wilayah Pesisir Kabupaten Siak
Abstract
korban kekerasan, baik di sekolah, di tempat mereka bermain, bahkan di dalam lingkungan keluarga mereka sendiri. Kekerasan yang di alami anak beragam, ada kekerasan secara fisik dan secara psikis. Baik kekerasan secara fisik ataupun secara psikis, kekerasan tersebut sangatlah berdampak buruk bagi perkembangan anak, terutama perkembangan psikologisnya. Kabupaten Siak merupakan kabupaten yang mewakili Propinsi Riau menerima penghargaan sebagai kabupaten Layak Anak. Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan pada anak di Kabupaten Siak adalah, Melakukan penyuluhan anti kekerasan terhadap anak pada masyarakat, Melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah diseluruh Kabupaten Siak, Melakukan konsolidasi serta koordinasi permasalahan kasus perempuan dan anak dengan UPT P2TP2A Provinsi Riau, serta Melakukan pengawasan secara bertahap terhadap kasus-kasus yang sudah diberikan pendampingan sehingga korban benar-benar pulih dari kekerasan yang dialaminya. Hambatan atau kendala yang dihadapi P2TP2A Kabupaten Siak dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan pada anak adalah, Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Profesional, Korban dan/atau Keluarga yang Tidak Melapor, Kurangnya anggaran dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan pada anak.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Galtung, Johan, Kekuasaan dan Kekerasan, Yogyakarta, Kanisius, 1992
H.S, Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010
Ketut, I Sudira, Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga, Yogyakarta, UII Press, 2016
Mahmud, Peter, Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Nasir, M, Djamil, Anak Bukan untuk diHukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013
Prakoso, Abintoro Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, LaksBang PRESSindo, 2016
Purba, Jonlar, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2017
Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksi , Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000
Santoso, Topo, Kriminologi, Jakarta, Grafindo Persada, 2002
Sambas, Nandang, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2006
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Bandung, PT Refika Aditama, 2001
Wijaya, Andika, Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta, Sinar Grafika, 2016
Wiyono, R, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Yulia, Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010
B. Jurnal
Alycia Sandra Dina Andhini, Ridwan Arifin, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Pada Anak di Indonesia, Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, 2019
Ayu Setyaningrum, Ridwan Arifin, Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-anak dan Perempuan, Jurnal Ilmiah Muqoddimah,Volume 3 No 1, 2019
Gede Nyoman Gigih Anggara, Made Subawa, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan, Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Volume 7 Nomor 5 tahun 2018
C. Internet
https://mediacenter.riau.go.id,Awal tahun 6 kasus pelecehan seksual terhadap anak di siak, diakses tanggal 18 Februari 2020, jam 20.00 WIB
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
Peraturan Daerah Kabupaten Siak No 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peraturan Bupati Siak No 39 Tahun 2017 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i2.7855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |