Perlindungan terhadap konsumen keripik nenas yang tidak memiliki label kedaluwarsa di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar

meriza elpha darnia, dasrol dasrol

Abstract


Abstrak

Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan bantuan untuk masyarakat dalam membudi dayakan tanaman nenas. sehingga, masyarakat berlomba-lomba membuat nenas menjadi bahan dasar olahan seperti dengan membuat keripik nenas. Sebagai produk andalan, keripik nenas harus diperhatikan dalam proses produksi dan pendistribusiannya agar diminati oleh konsumen dan harus dilindungi dari pelaku usaha yang selalu punya cara untuk mencari keuntungan sendiri tanpa memperhatikan kesehatan, keamanan atau pun kenyaman konsumen.Tulisan ini berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang diperoleh langsung di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dinas perdagangan Koperasi dan UMK, penjual dan pembeli keripik nenas di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar. Pendekatan yang digunakan yuridis-empiris. Perlindungan terhadap konsumen keripik nenas yang tidak memiliki label kedaluwarsa di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar masih belum terakomodir pemerintah daerah berdasarkan hasil wawancara dengan dinas kesehatan, tidak semua usaha keripik nenas yang memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) sehingga perlu sosialisasi lebih banyak lagi agar masyarakat pemilik UKM keripik nenas mengetahui pentingnya pendaftaran karena manfaatnya bukan hanya untuk penjual tetapi juga bagian perlindungan bagi pembeli. Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen keripik nenas yang tidak memiliki label kedaluwarsa di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar berdasarkan hasil wawancara dengan dinas perdagangan koperasi dan UMK Kabupaten Kampar hanya sebagian pelaku usaha yang mendaftarkan UKM keripik nenasnya sehingga dinas perdagangan koperasi dan UMK kesulitan untuk menindak pelaku usaha jika terjadi permasalahan. Sejauh ini belum ada kasus yang terjadi terkait makanan keripik nenas. Namun, dinas perdagangan koperasi dan UMK tetap selalu memantau para pelaku usaha keripik nenas yang menjadi ikon dan ciri khas desa Rimbo Panjang.

 

 

Abstract

The Kampar Regency Government provides assistance to the community in cultivating pineapple plants as an icon of the village of Rimbo Panjang, Kampar Regency. Thus, people are competing to make pineapples into basic ingredients for processing such as making pineapple chips. As a mainstay product, pineapple chips must be considered in the production and distribution process so that they are attractive to consumers who are the users and must be protected from business actors who always have a way to seek their own profit without paying attention to health, safety or consumer comfort. This paper is based on field research based on observations, interviews, and documentation obtained directly at the Kampar District Health Office, the Cooperative and UMK Trade Office, pineapple chips sellers and buyers in Rimbo Panjang, Kampar Regency. The approach used is juridical-empirical.

Protection for pineapple chip consumers who do not have an expired label in Rimbo Panjang Village, Kampar Regency is still not accommodated by the local government based on the results of interviews with the health department, not all pineapple chip businesses have a PIRT (Home Food Industry) permit so more socialization is needed so that The community who owns pineapple chips UKM knows the importance of registration because the benefits are not only for the seller but also for the protection for the buyer.


References


Daftar Pustaka

Amni, Saidul 2002,Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dilihat dari Kerugian Akibat Barang Cacat dan Berbahaya di Indonesia, Pekanbaru

A.S. hornby, 1987, (Gen. Ed), Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English, Oxford University Press, London.

AZ. Nasution, 1981, Naskah Akademis Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perlindungan Konsumen, BPHN, Jakarta,.

Az. Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Sinar Harapan, Jakarta.

Bambang Suggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dick Smith, 1984, Consumer Groups and Their Relationship with Business (Kelompok Konsumen dan Kerjasama dalam bisnis), IOCU, New York,

Fakultas Hukum-Universitas Indonesia, 1992,Rancangan Akade

mik Tentang Perlindungan Konsumen, Mei, Lampiran 1, Jakarta,

Gunawan Widjaja, 2003,Hukum Tentang Perlindungan konsumen, Gramedia, Jakarta

Hamzah Ahmad, 1996, Kamus Pintar Bahasa Indonesia (Referensi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Fajar Mulya, Surabaya,

Hilman Hadikusuma, 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.

John. M. Echols, 1986,Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia,Jakarta.

Mariam darusman Badrulzaman, 1986, Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standard) Dalam Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Bina Cipta, Bandung,

Munir Fuady, 2000,Pengantar Hukum Bisnis, Citra Adtya Bhakti, Bandung,

M. Kusumaatmadja, Arif Sidarta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Ruang Lingkup Berlakunya Hukum, Alumni, Bandung.

N.E. algra, 1987, Poly-yuridisch Zakboekje, Arhenm, Kon. PBNA

Riduan Syahrani, 2000,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung.

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

YLKI, 1981, Perlindungan Konsumen Indonesia, YLKI, Jakarta.

Subekti dan Tjitrosudiro, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sudartyatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, Citra Adtya Bhakti, Bandung.

Yusuf Shofie, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Citra Aditya Bhakti, Jakarta.

Zulham, 2013, Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada, Jakarta.

Triwulan , Titik dan Shinta Febria. 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien. Prestasi Pustaka, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)