Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persiapan penerapan pendaftaran tanah sistem publikasi positif di Indonesia, yang selama ini menggunakan publikasi negatif bertendensi positif. Publikasi positif akan memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah lebih kuat dibandingkan publikasi negatif, disisi lain dapat mengurangi sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Temuan penelitian ini sertipikat hak atas tanah dianggap benar sepanjang tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya, sedangkan penerapan publikasi positif hanya dapat diterapkan apabila cakupan peta dasar pertanahan dan peta bidang tanah bersertifikat memenuhi prasyarat mendekati seratus persen dan penerapannya dapat dilakukan secara parsial di setiap provinsi atau kabupaten/kota maupun serentak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesuai target PTSL sistem publikasi positif dapat diterapkan pada tahun 2025.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Publikasi Positif, Sertipikat Tanah
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Agustyarsyah, “Strategi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun 2017. Prosiding Seminar Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah di Indonesia: Tantangan Pelaksanaan PTSL dan Respon Solusinya.Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2017).
Budhayati, Christina Tri, “Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA”, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2, no.2 (2018): 125-138.
Bur, Arifin & Apriani, Desi, “Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”. UIR Law Review 1, no. 2 (2017): 127-136.
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan-Bappenas, “Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Di Indonesia”. Maret 9, 2021. https://www.bappenas.go.id/files/kajian-trp/Kajian_Persiapan_ Perubahan_Sistem_ Pendaftaran_Tanah_Publikasi_Positif_di_Indonesia.pdf,
Effendie, Bachtiar. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni, 1983.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.
Hutagalung, Arie Sukanti, “Penerapan Lembaga Rechtsverwerking untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif dalam Pendaftaran Tanah”. Jurnal Hukum & Pembangunan 30 no. 4 (2000): 328-346.
Hutagalung, Arie Sukanti, et al, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.
Ismail, Nurhasan, “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat”, Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 1 (2012): 33-51.
Ismail, Nurhasan. “Rechtsverwerking" dan Pengadopsiannya Dalam Hukum Tanah Nasional." Mimbar Hukum 19.2007 (2007): 183-196.
Junarto, Rohmat, et al., “Pemanfaatan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (Uav) Untuk Pemetaan Kadaster." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 6, no.1 (2020): 105-118.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Laporan Kinerja 2019, 15-50, diakses 10 Maret 2021 dari https://www.atrbpn.go.id/?menu=lkj
Laksamana, Rofiq, “Konstruksi Anggapan Pelepasan Hak (Rechtsverwerking) Dalam Pendaftaran Tanah Untuk Mencapai Kepastian Hukum”, Disertasi UNS (Sebelas Maret University, 2019.
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab Tentang Hypotheek. Bandung: Alumni, 1986.
Mujiburohman, Dian Aries, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 4, no. 1 (2018): 88-101.
Mujiburohman, Dian Aries, Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press 2019.
Prayitno, “Hambatan dan Kedala Serta Solusi PTSL 2017 di D.I. Yogyakarta” Prosiding Seminar Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah di Indonesia: Tantangan Pelaksanaan PTSL dan Respon Solusinya, (Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2017), 14.
Safitri, Fina Ayu., Lita Tyestas ALW, & Anggita Doramia Lumbanraja, “Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif Dalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang”. Notarius 13, no.2: (2020): 788-802.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta:Kencana, 2017.
Surawirawan, Irsyad & Martin Roestamy, “Pengaruh Penerapan Stelsel Negatif Terhadap Duplikasi Kepemilikan Tanah Dikaitkan dengan Pengembangan Perumahan bagi Masyarakat”. Jurnal Living Law 8, no.1 (2016): 73-81.
Tauchid, M. Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Yogyakarta: STPN Press, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7875
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |