PELAKSANAAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. 8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU

Fahmi Fahmi, Olivia Anggie Johar, Selamat Parlindungan

Abstract


Sebelum berlakunya restorative justice pada tingkat penyidikan proses penegakan hukum cenderung mengedepankan sistem hukum formil yang pada akhirnya justru mencederai rasa keadilan masyarakat, sehingga melahirkan gagasan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru sudah dilaksanakan tetapi menemui berbagai kendala. Perkara yang telah mediasi menggunakan pendekatan restorative justice periode dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 September tercatat sebanyak 25 perkara yang telah dimediasi. Mekanisme formil berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 sudah diterapkan dalam setiap perkara yang dimediasi dengan pendekatan restorative justice. Sebelum pemberlakuan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 terlebih dahulu telah dilakukan sosialisasi melalui Bidang Hukum Polresta Pekanbaru terhadap seluruh anggota penyidik Polresta Pekanbaru supaya mereka memahami proses atau mekanismenya. Pemahaman ini jelas menentukan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Kapolri tersebut. Hambatan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang pernah dihadapi disebabkan salah satu pihak tidak sempurna melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati, sehingga salah satu pihak keberatan. Sementara pemahaman aparat penegak hukum yang selama ini masih berorientasi pada crime control model, infrastruktur yang masih belum memadai dan ego sektoral antarlembaga penegak hukum tidak menjadi hambatan bagi pihak Polresta Pekanbaru dalam melaksanakan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, karena hambatan justru datang dari aspek pelaksanaan perjanjian damai yang telah disepakati para pihak maka upaya mengatasinya penyidik harus selektif dan ditekankan agar benar- benar tidak ada paksaan dalam membuat perjanjian damai. Memediasikan agar perjanjian damai seimbang, supaya terjadi keadilan restorative justice. Dengan kata lain, upaya penyidik memediasi secara berimbang dan berupaya selektif menyelesaikan kasus per kasus secara restorative justice.

 

Kata Kunci: Surat Edaran, Restorative Justice, Polresta, Pekanbaru



References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku:

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2008.

Barda Nawawi Arif, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan,

Semarang: Pustaka Magister, 2009.

Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti, 2009.

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Kuat Puji Prayitno, Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Kota Pekanbaru dalam Angka Tahun 2020, Pekanbaru: CV MN Grafika, 2020. Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah

Pengantar) Second Edition, Penerjemah Wishnu Basuki, Jakarta:

Tatanusa, 2001.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana¸ Bandung: Alumni, 1984.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2001.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

---------------------, Biarkan Hukum Mengalir(Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum), Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

---------------------, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Siswanto Sunarso H, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1983.

-------------------------, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV Ramadja Karya, 1988.

------------------------, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Utrecht, E, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

B. Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi/Internet/dan Lainnya:

Arief, Barda Nawawi. Batas-batas Kemampuan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Makalah Seminar Nasional Pendekatan Non Penal Dalam Penangulangan Kejahatan, Graha Santika Hotel, Semarang, 2 September 1996.

Anna Ningsih, Pemukiman Kembali, Alternatif Ganti Kerugian bagi Masyarakat Korban Penggusuran, Jurnal Hukum, Volume XXXI, Nomor 3, Juli 2003.

Arief, H. & Ambarsari, N. Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Al-’Adl, Volume 10, Nomor, 2018.

Dewi Setyowati, Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan, Jurnal Pandecta, Volume 15, Nomor 1, Juni 2020.

Herlina, Apong. Restorative Justice, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 3, Nomor III, September 2004.

Henny Saida Flora, Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Law Pro Justitia, Volume II, Nomor 2, Juni 2017.

--------------------------, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Ubelaj, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2018.

http:/en.wikipedia.org/wiki/Restorative_justice, terakhir kali diakses 11 Desember 2020.

I Made Tambir, Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 8, Nomor 4, Desember 2019.

Iman Imanuddin, Pendekatan Restorative Justice dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Volume 17, Nomor 2, 2019.

Kecamatan di Kota Pekanbaru Dimekarkan, Berikut Data Lengkap Nama Kecamatan dan Kelurahannya, https://fixpekanbaru.pikiran- rakyat.com/pekanbaru/pr-41637932/3-kecamatan-di-kota-pekanbaru- dimekarkan-berikut-data-lengkap-nama-kecamatan-dan- kelurahannya?page=2 terakhir kali diakses 15 Desember 2020 pukul

00 Wib

Kristian & Tanuwijaya, Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Volume 1, Nomor 2, 2015.

Korban Kejahatan Tak Boleh Diabaikan, https://icjr.or.id/korban-kejahatan-tak- boleh-diabaikan/ terakhir kali diakses pada tanggal 29 September 2020 jam 15.10 Wib.

Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Juni 2006.

P.K. Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Concreto, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12, Nomor 3, 2012.

Pengantar webinar dengan tema Dilema Keadilan Restoratif dan Penghentian Perkara Pidana demi Kepentingan Hukum yang diselenggarakan yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya dengan didukung oleh ICJR Learning Hub pada tanggal 7 September 2020.

Profil Kepolisian Daerah Riau Tahun 2020.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2005.

Sutrisni, N. K, Pengaturan Advokasi terhadap Hak-Hak Penyandang Disabilitas terhadap Diskriminasi di Bidang Penegakan Hukum, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Jurnal), Volume 4, Nomor 1, 2015.

Taufik Makarao dkk, Pengkajian Hukum tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak-anak, Laporan Penelitian BPHN, 2013.

C. Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagian Provinsi Papua.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang

Penyidikan Tindak Pidana.

Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. 8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i2.7880

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)