Perlindungan Warisan Budaya di Kabupaten Siak Provinsi Riau
Abstract
Setiap daerah di Indonesia mempunyai warisan budaya yang merupakan ciri khas dari daerah tersebut. Kabupaten Siak juga mempunyai warisan budaya yang merupakan ciri khas tersendiri, hal ini sesuai dengan city branding dari Kabupaten Siak yaitu The Truly Malay. Warisan budaya perlu untuk dilindungi. Penelitian ini focus pada perlindungan warisan budaya di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum empiris. Pengaturan terkait dengan warisan budaya suadh terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, akan tetapi masih belum detail. Salah upaya perlindungan warisan budaya baru bisa dilakukan adalah melakukan invetarisir terkait dengan warisan budaya seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (2019). Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal. Jakarta : Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2018). Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2018. Jakarta : Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mahmud, P.(2005).Penelitian Hukum. Jakarta : Prenamedia Grup.
Margono S. (2015). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Bandung : Pustaka Reka Cipta.
Pemerintah Kabupaten Kampar Dinas Pariwisata & Kebudayaan. (2018). Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Kampar. Kampar : Pemerintah Kabupaten Kampar Dinas Pariwisata & Kebudayaan.
Roisah, K. Konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Sejarah, Pengertian, dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa. Malang : Setara.
Rosidawati,I. Munzil. F. Pengetahuan Tradisional & Hak Kekayaan Intelektual : Perlindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan melalui Sui Generis Intellectual Property System. Bandung : PT. Refika Aditama.
Sitompul. A. (2014). Perlindungan Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Kekayaan Budaya Warisan dan Warisan Alam. Bandung : Booksterrace & Library.
Utomo. T.S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global : Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Jurnal :
Asri, D.A.B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Journal of Intellectual Property.
Miranda Risang Ayu, Rika Ratna Permata, Laina Rafianti, “Sistem Perlindungan Sumber Daya Tak Benda di Palembang, Sumatera Selatan Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Universitas Padjajaran, Vol.29 No.2, Juni 2017.
Situs :
Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO (KWRIU), Warisan Budaya Tak Benda, diakses dalam http://kwriu.kemdikbud.go.id/info-budaya-indonesia/warisan-budaya-tak-benda-indonesia. (diakses 4 Oktober 2020).
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Warisan Budaya Benda/ Warisan Budaya Tak Benda, http: //www2.pdsp.kemdikbud.go.id/Berita/2015/06/13/Warisan-BudayaBendaWarisan-Budaya-Tak-Benda, (diakses, tanggal 4 Oktober 2020).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang –Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Proctetion and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Masyarakat
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7881
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |