PENATAAN PENDELEGASIAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DIKAITKAN DENGAN REALISASI PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Maizathul Baizura

Abstract


Sebagai Negara hukum, Indonesia masih memiliki pelbagai permasalahan di bidang regulasi, baik itu peraturan Perundang-undangan pusat maupun daerah. Salah satu permasalahan yang disoroti adalah terlalu banyaknya regulasi (hyper regulations) akibat perintah delegasi yang over laaping dan tidak teratur yang memiliki dampak yang cukup luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di Daerah. Meskipun keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2011 diharapkan menjaga tertib peraturan Perundang-undangan, namun kenyataan tertib Perundang-undangan belum sepenuhnya terwujud. Salah satu instrumen peraturan Perundang-undangan yang menjadi objek permasalahan adalah Produk Hukum di daerah berupa Peraturan Daerah. Selain itu, permasalahan perintah delegasi ini juge berdampak pada implikasi perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Penataan Pendelegasian Peraturan Perundang-undangan terhadap pembentukan Peraturan daerah tidak terlaksana dengan baik oleh Pemerintah, hal ini dibuktikan dengan jumlah Peraturan Daerah yang menumpuk (obesitas) disebabkan oleh perintah delegasi yang tidak tertata dengan baik. Dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri memberikan perintah delegasi agar diatur dengan Peraturan Daerah, meskipun dibenarkan dalam Ketentauan Peraturan Perundang-undangan, namun perintah delegasi yang ada acap kali over laaping dengan perintah delegasi peraturan Perundang-undangan yang lain. Penataan Pendelegasian Peraturan Perundang-undangan terhadap pembentukan Peraturan daerah dikaitkan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan pada berbagai aspek pendekatan antara lain : Pertama, Penataan aspek waktu sebagai tindak lanjut pendelegasian; Kedua, Penataan Aspek Materi; Ketiga, Penataan dari Aspek Kelembagaan.

Dampak/akibat dari pendelegasian Peraturan Perundang-undangan kepada Peraturan Daerah dikaitkan dengan target pelaksanaan program pembentukan peraturan Daerah dapat berpotensi menghambat pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah yang berpengaruh pada beberapa hal antara lain : Pertama, pada pengelolaan anggaran pembentukan produk hukum daerah yang kurang baik; Kedua, Terhambatnya hak daerah dalam menerima dana transfer; Ketiga, pada aspek pembentukan peraturan daerah.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan  pada asas-asas hukum dan harmonisasi hukum.  Pendekatan yang digunakan kualitatif dengan menggunakan metode melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini berupa karya ilmiah. dalam bentuk Jurnal

References


A. Buku

Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan–Dasar-dasar Pemebentukannya, Jakarta, Kanisius, 2007

Gautama, Sudargo, Pengertian tentang Negara Hukum, cet.2, Penerbit Alumni, Bandung 1973

Huda , Ni'matuI, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1, 13 Januari 2006)

Kelsen , Hans, General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell, 1945

Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang-Undangan di Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Ind-Hill-Co, 1992

Siahaan, Pataniari, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Cet. 1, Jakarta: Penerbit Konpress, 2012, hlm. XIII

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

C. Jurnal

Fitriani Ahlan Sjarif, Gaya Perumusan Kalimat Perintah Pembentukan Peraturan Yang Menjalankan Delegasi Dari Undang-Undang Di Indonesia, Pakuan Law Review Volume 3, Nomor 2, Juli-Desember 2017

Fitriani Ahlan Sjarif, Pembentukan Peraturan Delegasi Dari Undang-Undang Pada Kurun Waktu 1999-2012, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 2015

Gaudensius Suhardi, Obesitas Regulasi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Artikel, Diterbitkan di Media Indonesia, 14 November 2019

Focus group discussion 'PenyusunanProgram dan Strategi Reformasi Regulasi dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi UU Nomor 12 Tahun 2011' yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, tanggal 26-28 Oktober 2016

Ibnu Sina Chandranegara, Menemukan Formulasi Diet Regulasi, Jember, Prosiding Konfrensi Nasional Hukum Tata Negara Ke IV, Penataan Regulasi di Indonesia, (Universitas Jember, 2017

Made Nurmawati dan I Gde Marhaendra Wija Atmaja, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan Perundang-Undangan, Bahan Ajar Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2017

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya, Jakarta,Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), 2019

Wahidudin Adams, Fasilitasi Perancangan Peraturan daerah dalam Rangka Kebijakan dan Standarisasi Teknis Bidang Peraturan Perundang-undangan, Jurnal legislasi Indonesia, Vol. 1 No. 4, Desember 2004, hlm 5. Sebagaimana dikutip oleh PSHK, Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia, Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019, Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), Jakarta, 2019

Zainal Arifin Mochtar, Perihal Menata Regulasi, Jember, Prosiding Konfrensi Nasional Hukum Tata Negara Ke IV, Penataan Regulasi di Indonesia, Universitas Jember, 2017

D. Internet

Asdeksi.Org, diakses pada tanggal 30 Mei 2021. Pukul 11.26 Wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i2.7884

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)