Model Pendekatan Desa Adat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak di Wilayah Pesisir Kabupaten Siak

Elmayanti Elmayanti

Abstract


Children are a valuable asset for a family and society in living their collective life to the future. Family and community care for children in order to grow and develop humanely is a very profitable investment for their survival. Children are often victims of violence. This violence has a very bad impact on children's development, especially their psychological development. The purpose of this study was to determine the model of the traditional village approach in preventing criminal acts of violence against children in the coastal area of Siak Regency. This type of research  is sociological juridical with emphasis on field research, this research is descriptive, because it intends to describe the reality under study clearly and systematically. Traditional villages have a function to organize life community as a legal community unit related to customary law and culture and can be used as a basis for the smooth administration of government and implementation of development. Through the traditional village approach model, it is hoped that it can contribute to the prevention and suppression of cases of violence against children in Siak Regency, by involving the role of traditional leaders and cooperation between indigenous peoples.

 


References


A. Buku

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Bandung, PT Refika Aditama, 2001

Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, LaksBang PRESSindo, 2016

A.Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Jakarta, Prenadamedia Group, 2014

Andika Wijaya, Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta, Sinar Grafika, 2016

Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta, P.T Pradnya Paramita, 2006

Dominikus Rato, Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia), Yogyakarta, LaksBang PRESSindo, 2011

Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung, Tarsito, 1996

Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni, 1984

H.ROtje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung, P.T Alumni, 2002

H.Salim, H.S, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010

Johan Galtung, Kekuasaan dan Kekerasan, Yogyakarta, Kanisius, 1992

Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2017

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksi , Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Saafroedin Bahar, dkk, Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2005

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta, PT Toko Gunung Agung, 1967

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2006

Topo Santoso, Kriminologi, Jakarta, Grafindo Persada, 2002

B. Jurnal

Abd. Hadi, Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Sebagai Implikasi Hukum Setelah Berlakunya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13 Nomor 26, Agustus 2017

Alit Kurniasari, Dampak kekerasan pada kepribadian anak, Sosio Informa Vol. 5, No. 01, Januari - April, Tahun 2019

Alycia Sandra Dina Andhini, Ridwan Arifin, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Pada Anak di Indonesia, Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, 2019

Ayu Setyaningrum, Ridwan Arifin, Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-anak dan Perempuan, Jurnal Ilmiah Muqoddimah,Volume 3 No 1, 2019

Gede Nyoman Gigih Anggara, Made Subawa, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan, Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Volume 7 Nomor 5 tahun 2018

Mamay Komariah dan Evi Noviawati, Model penanganan anak korban kekerasan seksual berbasis kearifan lokal di Kabupaten Pangandaran, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 7 No 2 tahun 2019

Muhtadli, Pengakuan Desa Adat Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Indonesia Berdasarkan Asas Otonomi, Constitutionale Jurnal, Volume 1 Issue 1, January-June 2020

Sulfi Purnamasari, Kusworo dan Purwati Yuni Rahayu, Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam menciptakan lingkungan ramah keluarga, Jurnal Loyalitas Sosial, Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences, Volume I No 2 September 2019

Thathit Manon Andini, Tutik Sulistyowati, dkk, Identifikasi Kejadian Kekerasan pada Anak di Kota Malang, Jurnal Perempuan dan Anak (JPA), Volume 2 No 1, Februari 2019

C. Internet

www.bahteraalam.org,, kampung-adat-siak-mau-dibawa-kemana, diakses tanggal 21 Januari 2021, jam 13.38 Wib.

https://web.siakkab.go.id/kabupaten-siak-kembali-meraih-penghargaan-kota-layak-anak-kla-kategori-nindya/ diakses tgl 13 Agustus 2021 jam 16.55 Wib

https://mediacenter.riau.go.id, Awal tahun 6 kasus pelecehan seksual terhadap anak di siak, diakses tanggal 18 Februari 2020, jam 20.00 WIB

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Siak No 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak.

Peraturan Daerah Kabupaten Siak No 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i2.7898

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)