GAGASAN DESENTRALISASI ASIMETRIS DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU DALAM MEWUJUDKAN KEPULAUAN RIAU SEBAGAI POROS MARITIM DAN MENJAGA KEDAULATAN NEGARA.

Mexsasai Indra

Abstract


Letak strategis Provinsi Kepulauan Riau yang berada pada wilayah perbatasan, dimana secara geografis Provinsi Kepulauan Riau terbentang dari selat Malaka sampai dengan laut (Natuna) Cina Selatan dan berbatasan langsung  dengan Vietnam, Malaysia, Kamboja dan Singapore sebagai pusat perdagangan dunia menjadikan Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia. Memiliki potensi untuk dikembangkan secara ekonomis dengan basis kemaritiman, namun di samping potensi secara ekonomis, keadaan demikian juga menjadi ancaman apabila dilihat dari aspek kedaulatan negara, oleh karena itu diperlukan kebijakan desentralisasi asimetris dalam bentuk pemberian status khusus melalui otonomi khusus dengan pendekatan topografi bukan politis


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amrah Muslimin, Ikhtisar Perkembangan Otonomi Daerah 1903-1958, Jakarta :Penerbit Jambatan,1960.

Andi Mustari Pide, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Jakarta :Penerbit Gaya Media Pratama,1999.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1994.

---------------------, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII (cet ketiga), 2004.

---------------------, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya), Karawang:Penerbit UNSIKA,1993.

Bayu Dardias Kurniadi, “Desentralisasi Asimetris Di Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Seminar di LAN (Lembaga Administrasi Negara) Jatinangor, tanggal 26 November 2012. Lihat juga di http://bayudardias.staff.ugm.ac.id, 2012.

Bonar Simorangkir et.al, Otonomi Atau Federalisme Dampaknya Terhadap Perekonomian, cetakan pertama, Jakarta:Pustaka Sinar Harapan dan Harian Suara Pembaruan,2000.

Bryan A. Garner (Eds), Black’s Law Dictionory (Ninth Edition), West Thomson Reuters Business, 2009.

C.F. Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern (Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, (Terjemahan SPA Team Work), Bandung:Penerbit Nuansa dan Nusa Media,2004

Daldjoeni, Dasar-Dasar Geografi Politik, Bandung:Citra Aditya Bakti,1991.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa (edisi keempat), Jakarta: Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Edie Toet Hendratno, Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Erlinda Matondang, Analisis Kebijakan Poros Maritim Dunia Dalam Konteks Peningkatan Konektivitas Nasional Dan Regional, Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Foreign Policy Analysis, Program Studi Diplomasi Pertahanan Fakultas Strategi Pertahanan. Universitas Pertahanan Indonesia, Bogor 2014.

Fahmi Amrusyi, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, dalam Abdurrahman (editor), Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, Jakarta:Media Sarana Press,1987.

Fred Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Cetakan Kelima, Bandung: Bina Cipta,1974.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, terjemahan, Raisul Muttaqien, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media& Nuansa (cetakan pertama), 2006.

I Gde Pantja Astawa & Inna Junaenah, Indeks Otonomi Daerah: Tawaran Titik Temu Negara Hukum dan Pembangunan di Aras Lokal, dalam Susi Dwi Harijanti (eds), Negara Hukum Yang Berkeadilan (Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL.), Bandung:ROSDA bekerjasama dengan Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Universitas Padjajaran,2011..

------------------------------, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Bandung: Penerbit PT Alumni,2008.

Indra Perwira, Et.all, Pola Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah, Laporan Penelitian Kerjasama Pusat Studi Kajian Negara Universitas Padjajaran Bandung bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tahun 2009.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH. UII Press,2004.

-----------------------, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konpress,2005.

------------------------,Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Penerbit Ichtiar Van Hoeve, 1994.

Ludiro (eds), Mengelola Perbatasan Indonesia di dunia tanpa batas, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama,2009.

Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Paimin Napitupulu, Menakar Urgensi Otonomi Daerah, Bandung:Alumni, 2006.

Purwo Santoso, dkk, “Decentralized Governance : Sebagai Wujud Nyata dari Sistem Kekuasaan, Kesejahteraan Dan Demokrasi”, Laporan Penelitian, Jurusan Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Yogayakarta. 2011

Rendra Setyadiharja, Otonomi Khusus Kepulauan Riau, Mungkinkah, Opini Batam Today, Sabtu 26 Januari 2013.

Soehino, Hukum Tata Negara Perkembangan Otonomi Daerah, Edisi Pertama, cetakan pertama, Yogyakarta: BPFE,1991.

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, cetakan pertama, Bandung: PT. Alumni, 1992.

Suryo Sakti Hadiwijoyo, Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia, Yogyakarta:Graha Ilmu, 2012.

B. Makalah

Jimly Asshiddiqie, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara Kepulauan Yang Berciri Nusantara, Makalah, disampaikan Diskusi dengan Pimpinan Kementerian Kelautan dan Pimpinan Komisi DPR-RI tentang Aspek Hukum Kebijakan Pembangunan Kelautan, di Kementerian Kelautan, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.

Media Kabar Kepri, Kepri Sudah Selayaknya Ditetapkan sebagai Wilayah Otonomi Khusus. Sabtu, 28 Maret 2015.

Mexsasai Indra, Demokrasi Indonesia bukan Individualisme tetapi Demokrasi Kolektivisme, Makalah dalam seminar yang ditaja oleh Badan Kerjasama Perguruan Tinggi (BKS-PTN), di Hotel Nagoya Plaza Batam tanggal 4-5 Mei 2013.

Rida K Liamsi, Pokok-pokok Pikiran tentang Pembangunan Ekonomi Maritim di Kepri, Tulisan ini disampaikan pada seminar The First International Conference On Maritime Development, di Tanjungpinang pada 5 September 2015

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i2.7902

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)