Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice di Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Abstract
Pendekatan restorative justice merupakan suatu paradigma yang dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana bertujuan menjawab ketidakpuasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini, yang mana proses penyelesaian perkara pidana secara konvensional sangat rumit, memerlukan waktu panjang hingga sampai pada putusan oleh hakim, bahkan belum tentu mendapatkan keadilan ataupun kepuasan yang diharapkan oleh para pihak yang berperkara. Restorative justice merupakan konsep pemikiran merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana melalui konsep restorative justice di Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan penekanan pada penelitian lapangan, penelitian ini bersifat deskriptif, karena bermaksud menggambarkan realitas yang diteliti secara jelas dan sistematis. Masyarakat di Desa Cipang Kanan selalu mengutamakan musyawarah dalam setiap kegiatan terutama dalam hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa atau perselisihan, sehingga setiap permasalahan yang terjadi pada masyarakat selalu melibatkan peran tokoh adat dalam penyelesaiannya, hal ini merupakan cerminan dari adat yang memang dari dahulu mereka terapkan, dimana setiap sengketa selalu menggunakan upaya perdamaian dengan mediasi dan diikuti dengan sanksi-sanksi adat yang harus dipenuhi oleh pelaku yang telah melanggar ketentuan-ketuan adat.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
A.Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Jakarta, Prenadamedia Group, 2014
Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung, Tarsito, 1996
Dominikus Rato, Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia), Yogyakarta, LaksBang PRESSindo, 2011
Dwi Rezki Sri Astarini, Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Bandung, P.T Alumni, 2013
H.ROtje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung, P.T Alumni, 2002
H. Salim, H.S, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010
Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni, 1984
Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2017
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Saafroedin Bahar, dkk, Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2005
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2006
Widodo, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan, Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2017
Jurnal
Dheny Wahyudhi dan Herry Liyus, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol 4 No 2 Desember 2020
Hariman Satria, Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana, Jurnal Media Hukum, Vol 25 No 1 Juni 2018
Josefhin Mareta, Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 15 No 4 Desember 2018
Juhari, Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal SpektrumHukum, Vol 14 No 1 April 2017
Kristian dan Christine Tanuwijaya, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol 1 No 2 Tahun 2015
Muhaimin, Restoratif justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan, Jurnal Penelitian HukumDe Jure, Vol 19 No 2 Juni 2019
Rini Apriyani, Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat, Jurnal Hukum Prioris, Vol 6 No 3 Februari 2018
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara RI 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7907
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |