MODEL PENGELOLAAN HUTAN IMBO PUTUI BERDASARKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PETAPAHAN

Rezmia Febrina

Abstract


Bagaimanakah model pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui berdasarkan masyarakat hukum adat Petapahan? Apa saja hambatan yang dihadapi masyarakat hukum adat Petapahan dalam mengelola hutan adat imbo putui? Bagaimana strategi yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat Petapahan dalam menghadapi hambatan terhadap pengelolaan hutan adat imbo putui?metode penelitian hukum sosiologis, Sebelum diakui oleh negara sebagai hutan adat, Imbo Putui merupakan hutan larangan yg tidak boleh di masuki atau diambil kekayaan yg ada didalamnya. Dengan pola pemanfaatan ekowisata untuk meningkatkan ekonomi masyarakat adat dilingkungan hutan adat Imbo Putui. Hambatan adalah kurangnya permodalan dan kurangnya support dari pemerintah dan perusahaan yg berada dikawasan Imbo Putui. Upaya yang dilakukan antara lain melakukan kerjasama dengan Non Govermental organization (NGO) dan komunitas pencinta lingkungan dan melakukan pengkaderan sukarelawan pemuda adat dalam pelaksanaan pengelolaan


References


BP2TSTH Kuok, Imbo Putui Nan Molek, Hutan Adat Penyimpan Plasma Nutfah di Riau, 02 November 2020 https://www.forda-mof.org/berita/post/7462-imbo-putui-nan-molek-hutan-adat-penyimpan-plasma-nutfah-di-riau diakses pada Rabu, 10 Februari 2021

Firmanda, Hengki, Hukum Adat Masyarakat Petapahan dalam Pengelolaan Lingkungan sebagai Upaya Pemenuhan Hak Masyarakat Adat, Jurnal Fikri, Volume 2, Nomor 1, Juni 2017

Frianto, Dodi dan Eka Novriyanti, Potensi Kulim (Scorodocarpus borneensis Becc) di Hutan Adat Imbo Putui, Kabupaten Kampar, Seminar Nasional Pelestarian Lingkungan Universitas Riau, 2018

Insusanty, Enny, dan Emy Sadjati, Sistem Insentif Jasa Lingkungan di Hutan Larangan Adat Rumbio Kabupaten Kampar, Riau, Wahana Foresta:Jurnal Kehutanan, Volume 12, Nomor 1, Januari 2017

Muthmainnah, dkk, Analisis Kelayakan Potensi Ekowisata Hutan Mangrove di Dusun Matalalang Kecamatan Bontoharu Kepulauan Selayar, Volume 12, Nomor 2, Desember 2020

Senoaji, Gunggung, Pemanfaatan Hutan dan Lingkungan oleh Masyarakat Baduy di Banten Selatan, Jurnal Manusia dan Lingkungan , Volume XI, Nomor 3, November 2004

Suprianto dan Fatmah Dhafir, Studi Literatur: Hutan Desa Namo sebagai Hukum Pendidikan dalam Menuju Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, Volume 12, Nomor 2, Desember 2020

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-491/X/2018 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan Pengakuan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i2.7910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)