Membangun Hubungan Ideal Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial dengan Pendekatan Budaya: Sipakatau, Sipakalebbi, Dan Sipakainge’
Abstract
Adanya budaya saling percaya dan saling menghargai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga merupakan perwujudan dari makna sipakalebbi karena pada hakikatnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial tidak dapat diartikan dalam arti sempit, yaitu Mahkamah Agung segera mengambil alih kewenangan pengawasan yang telah melekat pada Mahkamah Agung. Komisi Yudisial. Pengawasan dari aspek administrasi terkait proses peradilan tetap berada di Mahkamah Agung, termasuk pengawasan fungsional oleh Majelis Kehormatan Hakim Agung. Fungsi pengawasan Mahkamah Agung bersifat internal, sedangkan Komisi Yudisial melakukan pengawasan eksternal untuk mengukuhkan kedudukan hakim sebagai benteng terakhir tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Mahkamah Agung sangat berkepentingan dengan pengawasan eksternal yang tepat dan efektif oleh Komisi Yudisial. Apabila pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuannya, maka pengawasan terhadap perilaku hakim oleh Mahkamah Agung juga tercapai. Saling percaya, saling menghormati, dan menghargai capaian setiap tugas yang telah digagas kedua lembaga merupakan tugas penting ke depan yang perlu dilakukan untuk saling menguatkan sebagai bagian dari implementasi budaya sipakalebbi, prinsip luhur. tugas dalam rangka membangun perilaku hakim yang bersih, berwibawa, dan mandiri dapat dilaksanakan dengan baik.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i1.7912
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |