PENEGAKAN HUKUM SESUAI PRINSIP PERADILAN YANG BERKEPASTIAN, ADIL DAN MANUSIAWI : STUDI PEMANTAUAN PROSES PENEGAKAN HUKUM TAHUN 2020

Arfiani Arfiani Arfiani, Khairul Khairul Fahmi, Beni Kharisma Arrasuli, Indah Nadilah Nadilah, Miftahul Fikri Fikri

Abstract


Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan tujuan hukum dalam menegakkan keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaat hukum guna terwujudnya prinsip peradilan yang berkepastian, adil dan manusiawi. Mekanisme penegakan hukum, dalam hal ini ialah penegakan hukum pidana sesungguhnya telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP mengatur semua tahapan proses peradilan pidana mulai dari proses penyelidikan sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Namun pada kenyataan kini dinamika sistem penegakan hukum tidak saling berkoheren untuk mewujudkan hal tersebut, khususnya dari struktur hukum itu sendiri. Struktur hukum dalam hal ini aparat penegak hukum sering sekali memarginalkan kepentingan-kepentingan dan hak-hak tersangka, terdakwa maupun  terpidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam sistem peradilan pidana mengenal adanya asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption od Innonce) yang di dalam asas ini mengenal pula adanya 2 (dua) konsekuensi prinsip, yaitu Prinsip Miranda Rules (The right to remain silent) dan prinsip Hak Ingkar (The right of non self incrimination). Akan tetapi asas dan prinsip ini seolah-olah tidak di indahkan oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, kehakiman hingga lembaga permasyarakatan. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana proses penegakan hukum sesuai prinsip peradilan yang berkepastian, adil dan manusiawi dan bagaimana praktik penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2020, yang mungkin sudah tidak di ditegakkan dengan bijaksana dan konsisten oleh aparat penegak hukum. Maka untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan mendeskripsikan permasalahan sesuai dengan fakta yang ada.


References


BUKU

Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Oly Viana Agustine. 2019. Sistem Peradilan Pidana Suatu Pembaharuan. Depok: PT RajaGrafinfo Persada.

Moh. Hatta. 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Yogyakarta: Galangpress.

Muladi. 2002. Demokrasi, Hal Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Aria Zurnetti. 2020. Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya Dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Kadri Husin. 1999. Diskresi Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (Suatu Analisis Penegakan HAM dalam Peradilan Pidana), Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Bandar Lampung.

Pujiyono. 2012. Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Oleh Poisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta : Pradnya Paramita.

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Soerjono Soekanto. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

M.Karjadi R.Soesilo. 1997. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana: dengan penjelasan resmi dan komentar. Bogor : Politeia.

M Sofyan Lubis. 2010. Prinsip Miranda Rights Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Rusli Muhammad. 2011. Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: UII Pres.

Suharto, Jonaedi Efendi. 2013. Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana: Mulai Proses Penyelidikan Hingga Persidangan. Jakarta: Kencana.

Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Zainal Asikin. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Mardjono Reksodiputro. 2020. Sistem Peradilan Pidana. Depok: Raja Grafindo.

Ahmad Ali. 2001. Keterpurukan hukum di Indonesia, Penyebab dan solusinya. Jakarta: Ghalia.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentan Kekuasaan Kehakiman.

JURNAL

Lihat dikuti pada https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/download / 155 / 146

Triningsih. 2016. Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Negara. Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1.

Bobby Briando. 2017. Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan Dengan Kedamaian. Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 03.

Dewi Iriani. 2011. Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Justicia Vol.8, No. 11.

Miko Ginting. 2017. Koalisi Pemantau Peradilan: Refleksi Dari Masyarakat Sipil, Keterlibatan Tokenisme, Hingga Merajut Modal Sosial, Jurnal Peradilan Indonesia Vol. 6.

WEBSITE

suara.com/news/2019/05/03/190345/4-fakta-penyiksaan-napinusakambangan-diseret-hingga-kalapas-dicopot, diakses 22 Maret 2020, pukul 22:45 WIB.

https://icjr.or.id/penerapan-prinsip-yang-adil-dalam-sistem-peradilan-pidana, diakses 22 Maret 2020, pukul 22:25 WIB.

yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/ diakses pada 14 Oktober 2021.

Mengenali Istilah Extra Judicial Killing dalam Perspektif HAM, HukumOnline.com.

Nenek Minah Namamu Disebut, mediaindonesia.com.

Komnas HAM Kecam Dugaan Penyiksaan, News.detik.com.

Hakim Krisna Harahap, nasional.kompas.com/ MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i1.7938

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)