Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Sukamarriko Andrikasmi

Abstract


Terganggunya perekonomian dan sistem keuangan disebabkan Covid 19 dapat dijadikan sebagai wadah baru bagi setiap orang yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk melakukan hal-hal yang kadang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan, ataupun menghasilkan uang dengan cara yang illegal atau dikenal dengan tindak pidana pencucian uang. Pandemi covid 19 memang mendatang akibat besar bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat, namun itu bukanlah suatu alasan dalam  penegakan hukum, terlebih pada kasus tindak pidana pencucian uang yang semakin meningkat, Covid-19 mestinya menjadi momen untuk menyadari berbagai kelemahan dalam bidang hukum dan memerlukan suatu sistem sehingga memberikan penyegaran dalam prakteknya, sebab pada masa normalpun penegakan hukum juga mengalami banyak kendala, sehingga diperlukan pembaharuan hukum memerlukan kebijakan yang sesuai dengan kondisi atau kebutuhan pada saat itu, berikut beberapa upaya  atau inovasi dalam penegakan hukum yang  dapat di tuangkan dalam bentuk kebijakan yang menangani penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Pada masa pandemi covid 19 atau pasca pandemi pertumbuhan ekonomi harus berimbang dengan upaya pelaksanaan penegakan hukum. Perpaduan penegakan hukum  dan penyelamatan ekonomi harus menjadi model penegakan hukum yang kuat secara bersama-sama. Upaya tersebut juga untuk memelihara dan menjaga stabilitas ekonomi tetap terjalin baik secara berkensinambungan. Pemulihan ekonomi bertujuan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, sama halnya dengan tujuan hukum dalam masyarakat




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)