MODEL PERLINDUNGAN OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK ( P2TP2A ) TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI SUMATERA

EFREN NOVA

Abstract


Perlindungan terhadap perempuan dan anak saat ini menjadi isu yang berkembang di masyarakat diunia termasuk  di Indonesia. .Kekerasan terhadap Perempuan dan  Anak dapat terjadi dimana saja , bisa didalam rumah, bisa diluar rumah, bisa dijalan dan bisa di sekolah, berupa tindak kekerasan, eksploitasi, pencabulan , perkosaan, bullying, pelecehan seksual, trafiking dan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan  data dari LSM Nurani Perempuan Sumatera  Barat, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera  Barat dalam 4 (empat) tahun terakhir masih sangat tinggi : pada tahun 2013 setidaknya ada 88 kasus  kekerasan terhadap perempuan, tahun 2014, 81 kasus . Selanjutnya pada  tahun 2016  ada 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rentanya  tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak diSumateran Barat yang menempatkan perempuan dan anak sebagai korban telah mengindikasikan bahwa perlindungan terhadap  perempuan dan anak di Sumatera Barat masih belum maksimal.. Hadirnya P2TP2A setidaknya memberikan gambaran sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis sosiologis.   Permalasahan dalam penelitian ini adalah  : Pertama, Bagaimana model perlindungan oleh   P2TP2A terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan  di Sumatera Barat ? Kedua,apa kendala-kendala P2TP2A dalam memberikan perlindungan  terhadap   perempuan dan anak korban tindak kekerasan  di Sumatera Barat ?. Berdasarkan hasil penelitian di Pusat Pelayanan Terpadu  Pemberdayaan Perempuan dan Anak  5 (Lima ) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat : Model perlindungan oleh P2TP2A terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan adalah melalui upaya Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi keberadaan  P2TP2A, Penanganan adanya Layanan pengaduan, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehbilitasi sosial, layanan bantuan hukum dan layanan administrasi data informasi) , Pemulihan dilakukan melalui pelatihan pelatihan agar korban dapat mendiri serta rehabilitasi ssosial agar korban dapat bersosialisasi kembali ke masyarakat. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh P2TP2A 5 ( lima ) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan  adalah : Anggaran tidak mencukupi  dana  yang tersedia dengan kasus yang ditangani, Sumber Daya Manusia  tetbatanya jumlah petugas dan kurangnya konselor hukum, tenaga psikolog, Sarana dan Prasarana. belum semua  P2TP2A di Sumatera Barat Tessa ( Telepon sabahat anak)  dan shelter / rumah aman.

 

 

 

 

 

 


References


Simanjuntak, 1984, Kriminologi, Bandung Tarsito

Bismar siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, 1986,

Jakarta, Rajawali

Cord,Joan Mc,Cathy Spatz widom, and naacy A crowell 2001,crime,juvenile

Justice, washington, National Academic Press

Kartini Kartono,1992, Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja, Jakarta, Rajawa

Rajawali Press

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistim

.Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama

Romli atmasasmita, 1984, Problema Kenakalan Anak dan Remaja,

Bandung Armico.

Soedjono Dirdjosisworo, 1997, Ilmu Jiwa Kejahatan, Bandung , Karya

Nusantara

Otong Rosadi, 2004, Hak Anak Bagian dari HAM , Subang, Wildan Akademika

Yunus,LN.Syamsu,2000, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung

Setya wahyudi,2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pemebaharuan Sistim Pera

dilan Pidana Anak di Indonesia , Yokyakarta Genta Puslihing

Nashriana,2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, Jakarta ,

Raja Grafindo Persada

Statistik Ditjen Pemasyarakatan

Lexy Maleong, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta

Hestu Cipto Handoyo, 2008, Prinsip-Prinsip Lagal Drafting&Desain Naskah

Akademik Yokyakarta, Universitas Atmajaya

Paulus Hadisuprapto, 1997 Juvenile Delinquency, Pemahaman dan Penang

Gulangannya,Bandung Citra Aditya Bhakti

Sarlito.W.Sarwono, 2012, Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan hukum Dalam kasus kekerasan Seksual terhadap Anak, Pustaka justisia, Yokyaka

A.Perundangan-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungn Anak

Undang-Undang No 39 tahun1999 Tentang HAM

Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bukit Tinggi

Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Payakumbuh




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7946

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)