MODEL PERLINDUNGAN OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK ( P2TP2A ) TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI SUMATERA
Abstract
Perlindungan terhadap perempuan dan anak saat ini menjadi isu yang berkembang di masyarakat diunia termasuk di Indonesia. .Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dapat terjadi dimana saja , bisa didalam rumah, bisa diluar rumah, bisa dijalan dan bisa di sekolah, berupa tindak kekerasan, eksploitasi, pencabulan , perkosaan, bullying, pelecehan seksual, trafiking dan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan data dari LSM Nurani Perempuan Sumatera Barat, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat dalam 4 (empat) tahun terakhir masih sangat tinggi : pada tahun 2013 setidaknya ada 88 kasus kekerasan terhadap perempuan, tahun 2014, 81 kasus . Selanjutnya pada tahun 2016 ada 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rentanya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak diSumateran Barat yang menempatkan perempuan dan anak sebagai korban telah mengindikasikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat masih belum maksimal.. Hadirnya P2TP2A setidaknya memberikan gambaran sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis sosiologis. Permalasahan dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana model perlindungan oleh P2TP2A terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Sumatera Barat ? Kedua,apa kendala-kendala P2TP2A dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Sumatera Barat ?. Berdasarkan hasil penelitian di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak 5 (Lima ) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat : Model perlindungan oleh P2TP2A terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan adalah melalui upaya Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi keberadaan P2TP2A, Penanganan adanya Layanan pengaduan, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehbilitasi sosial, layanan bantuan hukum dan layanan administrasi data informasi) , Pemulihan dilakukan melalui pelatihan pelatihan agar korban dapat mendiri serta rehabilitasi ssosial agar korban dapat bersosialisasi kembali ke masyarakat. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh P2TP2A 5 ( lima ) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan adalah : Anggaran tidak mencukupi dana yang tersedia dengan kasus yang ditangani, Sumber Daya Manusia tetbatanya jumlah petugas dan kurangnya konselor hukum, tenaga psikolog, Sarana dan Prasarana. belum semua P2TP2A di Sumatera Barat Tessa ( Telepon sabahat anak) dan shelter / rumah aman.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Simanjuntak, 1984, Kriminologi, Bandung Tarsito
Bismar siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, 1986,
Jakarta, Rajawali
Cord,Joan Mc,Cathy Spatz widom, and naacy A crowell 2001,crime,juvenile
Justice, washington, National Academic Press
Kartini Kartono,1992, Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja, Jakarta, Rajawa
Rajawali Press
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistim
.Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Romli atmasasmita, 1984, Problema Kenakalan Anak dan Remaja,
Bandung Armico.
Soedjono Dirdjosisworo, 1997, Ilmu Jiwa Kejahatan, Bandung , Karya
Nusantara
Otong Rosadi, 2004, Hak Anak Bagian dari HAM , Subang, Wildan Akademika
Yunus,LN.Syamsu,2000, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung
Setya wahyudi,2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pemebaharuan Sistim Pera
dilan Pidana Anak di Indonesia , Yokyakarta Genta Puslihing
Nashriana,2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, Jakarta ,
Raja Grafindo Persada
Statistik Ditjen Pemasyarakatan
Lexy Maleong, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta
Hestu Cipto Handoyo, 2008, Prinsip-Prinsip Lagal Drafting&Desain Naskah
Akademik Yokyakarta, Universitas Atmajaya
Paulus Hadisuprapto, 1997 Juvenile Delinquency, Pemahaman dan Penang
Gulangannya,Bandung Citra Aditya Bhakti
Sarlito.W.Sarwono, 2012, Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan hukum Dalam kasus kekerasan Seksual terhadap Anak, Pustaka justisia, Yokyaka
A.Perundangan-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungn Anak
Undang-Undang No 39 tahun1999 Tentang HAM
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bukit Tinggi
Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Payakumbuh
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7946
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |