PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI NILAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT INUMAN DALAM RANGKA OPTIMALISASI TUJUAN PEMIDANAAN

Ferawati Ferawati, Erdianto Erdianto, Tengku Arif Hidayat

Abstract


Abstract

The use of the modern criminal justice system as a means of distributing justice has proven to encounter many obstacles, one of the contributing factors is because modern justice is loaded with the burden of formalities, procedures, bureaucracy and strict methodologies and the same process is still being carried out for all types of problems. obtained by modern society is nothing but bureaucratic justice, while the legal goals achieved are only legal certainty. This is very contrary to the wishes of the people who crave substantial justice. Through this study, researchers explore the values of local wisdom of the people in Inuman, Kuantan Singingi Regency, which are often used as an alternative for resolving criminal cases outside formal courts. The researcher hopes that the results of this study will be input for law enforcement officials in resolving cases, so that the sanctions imposed are not only useful for the perpetrators, but more importantly useful and beneficial for the recovery of victims' suffering or losses, which is also expected to better heal victims. and more resolution. Thus, the termination of conflicts or disputes, especially in criminal cases, can be carried out without any party losing face (elegant solution).
  Abstrak

Penggunaan sistem peradilan pidana modern sebagai sarana pendistribusi keadilan terbukti menjumpai banyak hambatan, salah satu faktor penyebabnya adalah dikarenakan peradilan modern sarat dengan beban formalitas, prosedur, birokrasi dan metodologi yang ketat serta  masih dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah.. sehingga keadilan yang diperoleh masyarakat modern tidak lain adalah keadilan birokratis,sedangkan tujuan hukum yang dicapai hanyalah kepastian hukum saja. Hal ini sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat yang mendambakan keadilan substansial. Melalui penelitian ini, peneliti mengeksplorasi nilai-nilai kearifan lokal masyarakat di Inuman Kabupaten Kuantan Singingi,yang sering dijadikan alternatif penyelesai perkara pidana diluar pengadilan formal. Peneliti berharap hasil dari penelitian ini akan menjadi masukan bagi aparat penegak 

 


References


Buku

Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradaya Pramita, Jakarta, 1995

I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2013

Widiartana, G, Victimologi Perspektif korban dalam Penanggulangan Kejahatan,

Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014

Yoyok Ucuk Suyono dan Dadang Firdiyanto , MEDIASI PENAL: Alternatif Penyelesaian Perkara, dalam Hukum Pidana, LaksBang Justitia, Yogyakarta, 2020

Jurnal

Angkasa, “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana." Jurnal Dinamika Hukum : Vol 10 No.3 , Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto (2010)

Dheny Wahyudhi dan Herry Liyus, “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Sains Sosio Humaniora 4 No 2 Desember (2020)

Elmayanti dan Mukhlis R, Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice di Kabupaten Rokan Huku Provinsi Riau, Riau Law Journal : Vol. 4 No. 2 November (2022)

Ferawati dan Davit Rahmadan, Model Penyelesaian Perkara Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Lahan Gambut Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Riau Law Journal: Vol. 4, No. 2, November (2020)

Ferawati dan Dasrol, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana pada Masyarakat Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar, Riau, Melayunesia Law Journal : Vol. 2 No. 2, Desember (2018)

I Wayan Didik, Et.al, Relevansi Mediasi penal di Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Magister Hukum Udayana: Vol. 10 No. 4, Desember (2021)

Kristiyadi, Et.al, Keadilan Restoratif dan Mediasi Penal dalam Tindak Pidana Ringan, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan : Vol. 4 No. 1, Juni (2022)

Lysa Angrayni, Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice, Jurnal Hukum Respublica : Vol. 16 No. 1 (2016)

Muhammad Taufik, Et.al, Mediasi sebagai Penguatan kearifan Lokal Banyumas Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Media Hukum: Vol. 24 No. 2 Desember (2017)

Rini Apriyani, “Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat”, Jurnal Hukum Prioris : Vol. 6 No. 3 (2018)

Suherman, Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Lembaga Perbankan, Jurnal Yuridis : Vol.4 No. 2 (2017)

Teddy Lesmana, Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia : Vol. 1. No. 1, (2019)

Tendy Septiyo, Et .al, Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis : Vol. 7 No. 2 Desember (2020)

Usman dan Andi Najemi, Mediasi Penal di Indonesia : Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Undang : Jurnal Hukum : Vol.1 No. 1 (2018)

Zondrafia, Et.al, Urgensi Penerapan Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i : Vol. 9 No. 5, (2022)

Wawancara

Wawancara Dengan Bapak Hasrat, Ninik Mamak Suku kotorona, Senin, Tanggal 15 Agustus 2022, Pukul 14.00 WIB Bertempat Kediaman Bapak Hasrat Desa Ketaping Jaya.

Wawancara dengan Bapak Alan, Tokoh Masyarakat Desa Pulau Busuk Inuman, Pada Senin Tanggal 11 Juli 2022 Pukul 16.00 WIB Bertempat di Kediaman Bapak Alan Desa Pulau Busuk




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v7i1.7961

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)