PENGISIAN JABATAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN KAJIAN TERHADAP KREDIBILITAS DAN INDEPENDENSI HAKIM

Alsyam Alsyam

Abstract


Abstract

The personal judges of the Constitutional Court are the main pillars for realizing the independence and impartiality of the Constitutional Court. The composition of the nine judges at the Constitutional Court of the Republic of Indonesia, proposed three people by each state institution namely the People's Representative Council (DPR), the President, and the Supreme Court (MA). The involvement of the three state institutions in the mechanism for filling the positions of Constitutional Justices has the potential to trigger a conflict of interest (especially in the DPR and the President) which has an impact on the credibility and independence of the appointed Constitutional Justices. The research is doctrinal research by conceptual approach and statute approach. Results study explains that the dynamics of politics in Indonesia do not mature so that the guardian of Constitutional Court judges is threatened. Therefore, to avoid this offense, it is necessary to form an ad hoc committee in the process of selecting candidate judges for the Constitutional Court as a form of implementing independence.

 

Abstrak

Personal hakim Mahkamah Konstitusi merupakan pilar utama untuk mewujudkan independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi. Komposisi sembilan hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, diajukan tiga orang oleh masing-masing lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Keterlibatan ketiga lembaga negara tersebut dalam mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi, berpotensi akan memicu terjadi konflik kepentingan (terutama di DPR dan Presiden) yang berdampak pada kredibilitas dan independensi hakim konstitusi yang ditetapkan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan analitis (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dinamika perpolitikan di Indonesia tidak kunjung dewasa sehingga terancamnya marwah hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, menghindarkan ketersinggungan tersebut maka perlunya membentukan panitia ad hoc dalam proses pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk implementasi independensi. 


References


Ashari dan Riska Ari Amalia, “Konstitusionalitas Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat”. Jurnal Ilmiah Global Education. Vol.4.No.1.(2023). 50-56, https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.539.

Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusinalisme Indonesia. Jakarta: MKRI dan PSHTN FHUI, 2004.

Azhari, Aidul Fitriciada. “Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Bertanggung Jawab di Mahkamah Konstitusi: Upaya Menemukan Keseimbangan”. Jurnal Juripridence. Vol.2. No.1.(2005): 89-118, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/1040/6.%20AIDUL%20FITICIADA.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Bahmid, Fahmi H dan Erwin Syarhruddin. “Makna Pengisian Jabatan Hakim Agung yang Dapat Menuju Kualifikasi Peradilan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang Kompeten dan Berintegritas”, Palar (Pakuan Law Review) Vol.07. No.2. (2021). 487-504, https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/4308.

Hanapi, Rizqa Ananda. “Rekonstruksi Mekanisme Rekrutmen Hakim dalam Rangka Penguatan Lembaga Peradilan di Indonesia”. Jurnal Legislatif. Vol. 2. No.2. (2019), 68-83, https://doi.org/10.20956/jl.v2i2.10225.

Huda, Ni’Matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Lubis, Mhd. Teguh Syuhada. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial”. Riau Law Journal Vol. 6 No .2 (2022): 170-197. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7967.

Maharani, Tsarina. “Berkali-kali Diuji, "Presidential Threshold" Selalu Kandas di MK”. Kompas.com. 27 Februari 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/27/07195651/berkali-kali-diuji-presidential-threshold-selalu-kandas-di-mk.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006.

MKRI. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010

Nurdzakiyyah, Atikah,dkk. “Penghapusan Pasal 22 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Memperkuat Independensi Hakim Konstitusi”. Jurnal Studia Legalia.Vol.3. No.2.(2022): 1-20, https://studialegalia.ub.ac.id/index.php/studialegalia/article/view/43.

Saputra, Andi. “'Dicopot' karena Kecewakan DPR, Ini Sikap Hakim MK Aswanto Soal Ciptaker”. Detik.com. 30 September 2022. https://news.detik.com/berita/d-6321486/dicopot-karena-kecewakan-dpr-ini-sikap-hakim-mk-aswanto-soal-ciptaker.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Wantu, Fence M. dkk. “Proses Seleksi Hakim Konstitusi: Problematika dan Model Ke Depan”. Jurnal Konstitusi Vol.18. No.2.(2021): 241-261, https://doi.org/10.31078/jk1820




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v7i1.8088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)