IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI LINGKUNGAN PEKARANGAN TEMPAT IBADAH ISLAMIC CENTRE KABUPATEN ROKAN HULU SEBAGAI OBJEK WISATA RELIGI
Abstract
Abstract
Rokan Hulu Regency Regional Regulation Number 2 of 2022 concerning Amendments to Regional Regulation Number 2 of 2019 concerning Public Order in Article 16 paragraph (1) states "Every person or body is prohibited from selling on roads, sidewalks, parks, public places, grounds of places of worship and/or other places or outside places specifically designated for selling.” It is a dilemma for people who become street vendors in the Rokan Hulu Islamic Center Worship Yard. On the one hand, the community has the opportunity to improve the regional economy, on the other hand, regulations limit the community from improving the economy. The aim of this research is to determine the implementation of Rokan Hulu Regency Regional Regulation Number 2 of 2022 concerning Public Order towards street vendors in the yard of the Islamic Center of Rokan Hulu Regency as a religious tourist attraction, then to determine the obstacles in implementing Rokan Hulu Regency Regional Regulation Number 2 of 2022 concerning Public Order for street vendors in the yard of the Islamic Center place of worship in Rokan Hulu Regency as a religious tourist attraction, as well as to find the best solution for street vendors in the yard of the Islamic Center place of worship in Rokan Hulu Regency as a religious tourist attraction. This research is empirical juridical research. Based on the research results, the implementation of the Regional Regulation on Public Order for Street Vendors in the yard of the Islamic Center place of worship in Rokan Hulu Regency has been carried out well. Previously, there were no significant obstacles to the implementation of the Regional Regulation, it's just that previously there was no firm action from the regional government/Islamic Center management regarding street vendors' selling activities. The solution given is that street vendors are disciplined and then given facilities to sell under the management of the local government or MAMIC Rohul management.
Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum di dalam Pasal 16 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, lingkungan pekarangan tempat ibadah dan/atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan.” Menjadi dilema bagi masyarakatyang menjadi PKL di lingkungan pekarangan tempat ibadah Islamic Centre Rokan Hulu, di satu sisi masyarakat mendapat peluang untuk meningkatkan perekonomian daerah, di sisi lain aturan membatasi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum terhadap pedagang kaki lima di lingkungan pekarangan tempat ibadah Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu sebagai objek wisata religi, kemudian untuk mengetahui hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum terhadap pedagang kaki lima di lingkungan perkarangan tempat ibadah Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu sebagai objek wisata religi, serta untuk mencari solusi terbaik untuk pedagang kaki lima di lingkungan pekarangan tempat ibadah Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu sebagai objek wisata religi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Perda tentang Ketertiban Umum terhadap PKL di lingkungan pekarangan tempat ibadah Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu sudah terlaksana dengan baik. Sebelumnya memang tidak terdapat hambatan yang signifikan terhadap implementasi Perda tersebut, hanya saja sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah/pengelola Islamic Centre terhadap aktifitas berjualan PKL. Solusi yang diberikan yaitu, PKL ditertibkan dan kemudian diberikan fasilitas untuk berjualan di bawah pengelolaan pemerintah daerah atau pengelola MAMIC Rohul.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abduh, Muhammad. “Pengelolaan Masjid Agung Islamic Center Sebagai Objek Wisata Religi”, Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 12, No. 1 (2021): 47, http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v12i1.7924.
Ali, Zainuddin. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
Cardona, David. Strategi Komunikasi Pembagunan dalam Penataan Pedagang Kaki Lima. Jakarta: Scopindo Media Pustaka. 2020.
Destrina, Eltina, Arif Rifa’I Harahap, “Pengaruh Keberadaan Objek Wisata Islamic Centre terhadap Pengembangan UKM (Usaha Kecil Menengah) Pematang Baih Pasirpangaraian”, Jurnal Valuta Vol. 6 No. 2 (2020): 121, https://journal.uir.ac.id/index.php/valuta/article/view/6815/3222.
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Kencana. 2018.
Efendi, Sofian. Membangun Budaya Birokrasi untuk Good Governance. Lokakarya Reformasi Birokrasi. Jakarta: Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara. 2005.
Elmayanti, Mukhlis R. Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Riau Law Jurnal 6, No. 2 (2022): 213, http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7907.
Hadita, Chyntia, Susi Dwi Harijanti, “Hakikat Otonomi Daerah yang Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab dalam Perspektif Utilitarianisme”, Riau Law Jurnal 6, No. 2 (2022): 200, http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7962.
Hani, Umi. “Analisis Kepuasan Pengunjung Wisata Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu”, Hirarki Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen Vol.01, No. 01 (2019): 5,
https://journal.upp.ac.id/index.php/Hirarki/article/view/82/37.
Irsandi, Apri, Sudi Fahmi, Ardiansyah, “Penerapan Sanksi terhadap Pemilik Warung Remang - Remang di Kabupaten Rokan Hulu”, Jurnal Niara Vol. 16, No. 1 (2023): 75, https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13865.
KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/implementasi
Mesjid Agung Madani Islamic Centre Rokan Hulu, diakses 5 April 2023. http://www.riaudailyphoto.com/2016/09/mesjid-agung-madani-islamic-centre.html.
Nurmayani, “Pengelolaan Masjid Agung Madani Nasional Islamic Centre Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu”, Jom Fisip Vol. 5 Edisi II (2018): 10, https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/20703/20028
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Rahmadanita, Rahmadanita. “Tren Penelitian Ketertiban Umum (Public Order): Sebuah Pendekatan Bibliometrik”. Jurnal Tata Pamong Vol. 5 No. 1 (2023): 81, https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v5i1.3656.
Rosadi, Syukri. “Potensi Pengembangan Wisata Halal Pelayanan Tambahan di Masjid Agung Islamic Centre Rokan Hulu untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat”, Jurnal Hukumah: Jurnal Hukum Islam Vol. 6 No. 1 (2023): 82, http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v6i1.484.
S., Ibnu Ulya. “Upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam Meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui Wisata Religi Islamic Centre di Rokan Hulu Tahun 2018 - 2022”, JOM FISIP Vol. 9 Edisi II (2022): 2, https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/33731/32424.
Sari, Maidiana. “Pengaruh Objek Wisata Religi Masjid Agung Madani Islamic Centre Rokan Hulu terhadap Pendapatan Pedagang Ditinjau Menurut Perspektif Ekonomi Syariah”. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2018.
Sari, Yunita Nilla. Tinjauan Yuridis Penertiban Pedagang Kaki Lima (Studi Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga. 2014,
Simanjuntak, Bungaran Antonius. Dampak Otonomi Daerah Di Indonessia: Merangkai Sejarah Politik dan Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2013.
Sore, Uddin B., Sobirin. Kebijakan Publik. Makassar: CV. Sah Media, 2017.
Subangkit, Rino. “Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Studi Pada Relokasi PKL di Sentra Ikan Bulak Kecamatan Bulak, Kota Surabaya)”, Publika (Vol. 4, Issue 1). 2016:,1-15, https://doi.org/10.26740/publika.v4n1.p%25p.
Syamsuddin, Rahmi Andini. “Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kecamatan Serpong dalam Penertiban Pedagang Kakilima (PKL) di Pasar Serpong”, Jurnal Ilmiah Semarak Vol. 3 No. 1, 2020. http://dx.doi.org/10.32493/smk.v3i1.4498.
Tahir, Arifin. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alfabeta. 2014.
Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v7i2.8205
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |