POLITIK HUKUM PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN
Abstract
Abstract
This research is conducted by discussing in a legal perspective the discourse that will be carried out by increasing the term of office of the president. Although this did not happen, if this discourse continues to be developed in the future it will have a negative effect on leadership in Indonesia. This can be seen from the legal facts that occurred during the New Order era, the President led 32 years so that it had a bad influence on the government. This research utilizes a normative legal approach to clarify the research conducted. All sources are adjusted to secondary sources that have been published through various sources. The conclusions in this study are, first, the extension of the presidential term in the view of the law is not allowed because it will violate the provisions of the state constitution that have been strengthened in the 1945 Constitution. For this reason, from a legal perspective, this extension means that there is a contradiction in the constitution and violates the Indonesian constitution. Secondly, if we make a comparison with the United States, then there the President's term of office is limited to 2 periods, with 1 period of only 4 years. The lesson from many countries is that if a ruler is in power for too long, the enthusiasm to run the government is exhausted, but the lust for power remains great.
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan membahas secara perspektif hukum mengenai wacana yang akan dilakukan dengan menambah masa jabatan dari presiden. Walaupun hal ini tidak terjadi, apabila wacana ini terus dikembangkan kedepannya akan berpengaruh buruk pada kepemimpinan di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari fakta hukum yang terjadi pada masa orde baru, presiden memimpin 32 tahun sehingga membawa pengaruh buruk dalam pemerintahan. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan hukum normatif untuk memperjelas penelitian yang dilakukan. Semua sumber disesuaikan dengan sumber sekunder yang sudah dipublikasikan melalui berbagai sumber. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama, perpanjangan masa jabatan presiden tidak diperbolehkan karena akan melanggar ketentuan konstitusi negara. Kedua, jika kita membuat suatu perbandingan dengan Amerika Serikat, maka di sana masa jabatan presiden dibatasi 2 periode, dengan 1 periode hanya 4 tahun saja, Jika seorang penguasa terlalu lama berkuasa, semangat untuk menjalankan pemerintahan sudah habis, tapi nafsu untuk berkuasa tetap besar.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Husen, La Ode. Negara Hukum, Demokrasi Dan Pemisahan Kekuasaan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2019.
Indra, Mexsasai. “Gagasan Desentralisasi Asimetris Dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau Dalam Mewujudkan Kepulauan Riau Sebagai Poros Maritim Dan Menjaga Kedaulatan Negara.” Riau Law Journal 5, no. 2 (2021): 141. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i2.7902.
Khasanofa, Auliya, dan Muhammad Zulhidayat. “Indonesian Democracy: Folk Party or Humanitarian Tragedy?” 121, no. Inclar 2019 (2020): 117–120. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.023.
Noak, Piers Andreas. “Politik Hukum , Demokrasi Digital , dan Kekuasaan Partai Politik Menyongsong Pemilu 2024 di Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 12, no. 3 (2024): 596–612. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i03.p09.
Nuswanto, Her A, dan Vivid Wafda Izziyana. “Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu di Indonesia Dalam Perspektif Penegakan Hukum”. Penelitian Hukum Indonesia Vol 4, No, no. 01 (2023): 92–102. https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i1.464.
S, Irzha Friskanov. “Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Dalam Mengadili Perkara Fiktif Positif” Riau Law Journal 5, no. 1 (2021): 75–91. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7879.
Setiawan, Hendra Budi, dan Hertanto Hertanto. “Dampak Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Atau Tertutup Di Indonesia Terhadap Partisipasi Pemilih.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora 7, no. 2 (2023): 633. http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.633-638.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Syawaluddin Hanafi, Yusuf Djabbar, Marjana Fahri, Surya Pebriyani Jasmin, dan Muhammad Zulhidayat. “Tantangan Dalam Implementasi Kebijakan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas Di Provinsi DKI Jakarta.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 6 (2023): 509–516. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.446.
Yusron, Munawwir. “Disharmoni Pembatasan Hak Politik Mantan Terpidana Menjadi Calon Anggota Legislatif Pemilihan Umum 2024.” Legacy (Jurnal Hukum dan Perundang-undangan) 5, no. July (2016): 1–23. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.116-137.
Zulhidayat, Muhammad. “Ambiguitas Hak Konstitusional Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Dalam Perspektif Ius Constitutum.” Jurnal Nalar Keadilan 1, no. 1 (2021): 59–73. https://universitasjakarta.ac.id/books/ambiguitas-hak-konstitusional-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia-dalam-perspektif-ius-constitutum/.
———. “Anomali Kewenangan LPKSM Dalam Mengajukan Gugatan Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2 (2019): 79–90. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6964.
———. “Constitutional Comparison Between Indonesia and Switzerland Constitutions Regarding The Mechanism Of Constitutional Amendment.” Activa Yuris 1, no. August (2021): 1–9. http://doi.org/10.25273/ay.v1i2.9891.
———. “Cyberporn Analysis in the Perspective of the Ius Constitutum in Indonesia.” Jurnal Hukum Replik 8, no. 1 (2020): 70., http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v8i1.3018.
———. “Disfungsi Peran Satgas Anti Mafia Bola Dalam Memberantas Match Fixing Sepakbola Indonesia.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 6, no. 2 (October 14, 2022): 93. http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v6i2.3240.
———. “Interpretasi Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama (Studi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2531/Pdt.G/2022/Pajt).” SULTAN ADAM : JURNAL HUKUM DAN SOSIAL 1, no. 1 (2022): 81–87. https://qjurnal.my.id/index.php/sultanadam/article/view/184.
———. “Kewenangan dan Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Kompetisi Sepak Bola Di Indonesia (the Authority and Role of Government in the Organizing of Football Competition in Indonesia).” Jurnal Hukum Replik 6, no. 2 (2018): 222. http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1446.
———. “Perbandingan Konstitusional : Pengaturan Impeachment di Indonesia dan Italia.” Jurnal Hukum Replik 7, no. 1 (2019): 1–18. http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2543.
Zulhidayat, Muhammad, dan Milatul Aslamiyah. “Pertanggungjawaban Pemegang Saham Perseroan Perorangan Dalam Hal Perseroan Perorangan Mengalami Kerugian Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Rechtsregel 4, no. 1 (2021): 119–133. http://dx.doi.org/10.32493/rjih.v4i1.12669.
Zulhidayat, Muhammad, dan Separen. “Anomaly of The Authority of The District Court In Examining And Resolving Football Sports Disputes in Indonesia.” Melayunesia Law 6, no. 2 (2022): 167–176. http://dx.doi.org/10.30652/ml.v6i2.7860.
Zulhidayat, Muhammad, danBatara Simbolon. “Analisis Status Kewarganegaraan Anak di Kalangan Artis yang Lahir di Luar Negeri Dalam Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 72–78. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2303.
Zulhidayat, Muhammad, Atma Suganda, dan Imran Bukhari Razif. “Political Law of The Government in A Special Naturalization of Indonesian Football Players Based on Walfare State Theory.” Eduvest - Journal Of Universal Studies 2, no. 4 (2022): 622–629.https://doi.org/10.59188/eduvest.v2i4.419.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v7i2.8214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |