JAMINAN PEMENUHAN HAK PELAKU USAHA OLEH KONSUMEN DALAM TRANSAKSI DENGAN CASH ON DELIVERY (COD) BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Irvan Adelindo, Jeane Netje Saly

Abstract


Abstract

The main problem in this research is how legal protection is for business actors who apply the cash on delivery method and what are the obstacles to legal protection for business actors who use the cash on delivery (CoD) method. The research method used in this research is descriptive research, which explains the regulations which is related to legal theory and regulations which are the object of research, which aims to form an accurate picture of the facts. In reality in the field, the implementation of this law has not been optimal, this is because consumers do not yet have an awareness of how to defend their rights. In this way, the problem of shopping with cash on delivery (CoD) seems to never end because apart from a lack of education. There is also a lack of awareness to maintain rights according to existing procedures. The government as a policy maker must be proactive to protect parties in online stores fairly. Existing regulations tend not to provide equal protection between buyers and sellers, when sellers experience losses they have to take steps that take quite a long time to obtain legal protection. The government must make regulations that can firmly protect the rights of business actors to provide the principle of justice for all parties in online stores.

 

Abstrak

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang menerapkan cara cash on delivery (CoD) dan apa yang menjadi hambatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan cara cash on delivery (CoD). Kenyataannya di lapangan,implementasi peraturan perundang-undangan yang ada belum maksimal, hal ini disebabkan pelaku usaha belum memiliki kesadaran bagaimanamempertahankan haknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang menjelaskan peraturan yang memiliki kaitan dengan teori hukum dan peraturan yang menjadi objek penelitian, yang bertujuan untuk membentuk gambaran fakta yangakurat. Dengan begitu, permasalahan berbelanja dengan CoD seakan tidak ada habisnya karena selain kurangnya edukasi, juga kurangnya kesadaranuntuk menjaga hak sesuai prosedur yang ada. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus proaktif untuk melindungi pihak-pihak yang berada ditoko online secara adil. Peraturan yang ada cenderung tidak memberikan perlindungan yang konsumen, ketika penjual mengalami kerugian maka mereka harus mengambil langkah-langkah yang memakan waktu cukup lama untuk mendapatkan perlindungan sahnya. Pemerintah harus membuatperaturan yang dapat secara tegas melindungi hak-hak pelaku usaha untuk memberikan prinsip keadilan bagi semua pihak dalam transaksi e-commerce.


References


Achmad. “Pengaruh Pengguna E-commerce terhadap Transaksi Online Menggunakan Konfirmasi Faktor Analisis”. Jurnal Faktor Exacta Volume 1 Nomor 1(2018) :7-16, http://dx.doi.org/10.30998/faktorexacta.v11i1.2306.

Andini, Pratiwi Puspitho dan Muhammad Farhan Alwiqori. “Perlindungan Konsumen Melalui Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Penggunaan Angkutan Umum Bus Antar Kota,” Riau Law Journal 6, no. 1(2022): 135–56., http://dx.doi.org/10.d30652/rlj.v6i1.7934.

Berata, Bagus Made Bama Anandika dan IGN Parikesit Widiatedja. "Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha terkait Wanprestasi yang Dilakukan Konsumen dengan Cara Hit and Run".Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum 4, no.01 (2016), https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/18932.

Fahmi, Shalman, dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana. “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha dan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dengan Sistem Cash on Delivery”, Kertha Desa 11 no .5 (2023): 2497- 2506, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/89994/50044.

Handayani, Fajar Nugroho dan Ahmad Raihan Harahap. Hukum Perlindungan Konsumen,. Yogyakarta : Bintang Pustaka Madani. 2021.

Hasan, Athellya, TS Reza. “Analisis Penerapan Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD) untuk Meningkatkan Penjualan Bisnis Online pada Aplikasi Marketplace Toko Deals of the Day. JAMBIS : Jurnal Administrasi Bisnis, Vol 1 Nomor 2 (2021) : 114-118, https://doi.org/10.31334/jambis.v1i2.1480.

Jayadi, Melly Febriani & Ida Bagus Suryawan. “Strategi Pengembangan Potensi Pariwisata di Pantai Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi”, Jurnal Destinasi Pariwisata, vol 8 no 1 (2020): 10-17, https://doi.org/10.24843/JDEPAR.2020.v08.i01.p02.

Mafiroh, Rochati. “Perlindungan Hukum terhadap Barang Kiriman Konsumen Pengguna Jasa GoSend Instant Courier melalui Tokopedia, Jurnal Lex Renaissance Volume 5 No.1 (2020) : 235-249, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/16808.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.

N, Annisa Putri, Abdurahman Konoras dan Mohammad Hero Soepono. “Tanggung Jawab para Pihak dalam Transaksi Jual Beli Online, Jurnal Lex Privatum Vol.9. No. 6(2021) : 16-25, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/34797.

Purwanti, Maya Novira & Achmad Hariri, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Kelangkaan Minyak Goreng Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2 No1(2022) : 1–10, http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i2.

R. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2014.

Rustam, Martha Hasanah, dkk, “Peran dan Tanggung Jawab Konsumen untuk Mencegah Praktik Penipuan dalam Transaksi Online dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, Riau Law Journal, Vol 7 No 1(2023) : 1-24, http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v7i1.8050.

Sadad, Anwar. “Perlindungan Hukum terhadap Transaksi E-Commerce Lovebird berdasarkan Undang undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal USM Law Review Vol 1 No 2 (2018) : 158-172, http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2250.

Sinaga, Niru Anita. “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Perjanjian”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10 no. 1 (2019), https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.400.

Suriyadi. “Tanggung Gugat Penjual Dan Jasa Pengantaran Dalam Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Cash on Delivery”, El-Iqtishady : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 3 no 1 (2021) : 35, https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v3i1%20Juni.22137.

Suryanto, Herwan Abdul Muhyi, dan Poni Sukaesih Kurniati. “Penggunaan Digital Payment pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”. AdBisprenuer : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan 7, no. 1 (2022): 55–65., https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v7i1.39452.

Yaqin, Ainul.“Akibat Hukum Wanprestasi dalam Jual Beli Online menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 25 No.6 (2019) : 9-19, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3169/2849.

Yudana, I Gede Vera, I Nyoman Putu Budiartha, Desak Gde Dwi Arini. “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Melalui Sistem Cash on Delivery pada Marketplace”, Jurnal Interpretasi Hukum Vol 3 No 3 (Desember 2022) : 379-385, https://doi.org/10.55637/juinhum.3.3.5770.379-385.

Zulaeha, Mulyani. “Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online,.” Lambung Mangkurat Law Journal 4, 2 (2019) : 176, http://dx.doi.org/10.32801/lamlaj.v4i2.125.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v7i2.8223

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)