Pengajuan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Debitor Pailit Selaku Penggugat (Analisis Perkara No. 142/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel) Analisis Pasal 28 UUKPKPU

MOH ZEDZAKY ALAMRI, SHABRINA HARAHAP, DAFA ARYANTO, MIKAIL JODI, SUFIARINA .

Abstract


Tulisan ini dengan tujuan menganalisis kewenangan debitor pailit mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum di depan persidangan. Salah satu perikatan yang bersumber dari undang-undang adalah perbuatan melanggar hukum (onrechts mategedaad). Pasal 1365 KUHPerdata menentukan; “Setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan  si pembuat kerugian untuk memberikan penggantian kerugian”. Perbuatan melanggar hukum merupakan tindakan keperdataan dengan pertanggungjawaban berupa penggantian kerugian. Dalam perkara yang diregistrasi bernomor 142/Pdt.G/2022/PN.JakSel berkaitan dengan gugatan perbuatan melanggar hukum, yang diajukan oleh debitor dalam status pailit. Pihak tergugat tidak menggunakan haknya menunda perkara sampai dilakukan pemanggilan terhadap kurator dan juga tidak meminta perkara untuk digugurkan. Sehingga perkara tetap berlanjut dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan mengutamakan penggunaan bahan-bahan hukum berupa pengaturan berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum dan pengaturan tentang kepailitan. Hasil penelitian didapatkan debitor pailit tidak terlarang sebagai penggugat di pengadilan dengan mendasarkan pada Pasal 28 UUKPKPU. Dan undang-undang memberikan kewenangan kepada penggugat untuk minta perkara digugurkan. Tetapi gugatan berkaitan dengan pemenuhan prestasi berupa pembayaran yang didasarkan pada perjanjian merupakan kewenangan dari kurator sebagai yang mempunyai kewenangan menguasai dan mengurus harta debitor pailit.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v8i1.8243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)