Pertanggungjawaban Pidana terhadap Aparat Penegak Hukum atas Penundaan dalam Proses Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi Kasus PT Krakatau Steel (Studi Hukum Putusan Pengadilan Negeri Serang)
Abstract
Pada proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel ini, adanya pengabaian kewajiban hukum oleh aparat penegak hukum terhadap pemenuhan hak-hak terdakwa. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses penundaan dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi kasus PT Krakatau Steel dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap aparat penegak hukum atas penundaan dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi kasus PT Krakatau Steel (Studi Hukum Putusan Pengadilan Negeri Serang). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi kasus PT Krakatau Steel pada proses pembuktian di persidangan yang merupakan bagian dari tahap penuntutan dalam proses peradilan pidana sering terjadi penundaan hingga 7 kali oleh jaksa dan hakim ad hoc pengganti. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap aparat penegak hukum atas penundaan dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi kasus PT Krakatau Steel yaitu jaksa dan hakim ad hoc pengganti atas perbuatannya yang melakukan penundaan persidangan dengan tidak menuruti perintah menurut undang-undang oleh pejabat sebagaimana bentuk penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). Sehingga jaksa dan hakim ad hoc pengganti tersebut dapatlah dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana) Cetakan Kedua. Depok: PT Raja Grafindo Persada. 2019.
Agus Rusianto, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori dan Penerapannya. Jakarta: Kencana. 2016.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2010..
___________, Hukum Pidana Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2017.
___________, Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court). Bandung: PT. Alumni. 2023.
Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Edisi Kedua. Jakarta: Kencana. 2017.
Christanto, Yogi Natanael, Kesenjangan Penerapan Pidana Mati dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jawa Barat: CV. Adanu Abimata. 2023.
Djoko Sumaryanto, Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: Ubhara Press. 2019.
Gilang Rizki Aji Putra, “Manusia sebagai Subyek Hukum”, Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 6, No. 1, (2022): 29, https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26053.
Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2015.
Joko Sriwidodo, Pengantar Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Kepel Press. 2023.
Manurung, Mangaraja, Rekonstruksi Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Indramayu: CV. Adanu Abimata. 2023.
Margono, Asas Keadilan Kemanfaatam &Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika. 2019.
Masruchin Ruba’i, Buku Ajar Hukum Pidana. Jakarta: Media Nusa Creative (MNC). 2021.
Muhammad Farid Wajdi, Yang Meliana, dkk. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 2023.
Moh Khasan, “Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo, Vol. 6, No. 1, (2017): 25-26, http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.133.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Jakarta Ghalia. 2007.
Pakpahan, Novritsar Hasintongan dan Teguh Prasetyo, Pakpahan, Novritsar Hasintongan dan Teguh Prasetyo, Urgensi Pembaruan Peraturan Persidangan Pidana dalam Perspektif Keadilan Bermartabat. Yogyakarta: K-Media. 2018.
Ridwan, “Upaya Penangulangan Kejahatan Terorisme yang Berkarakteristik Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal Media Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol. 17, No. 1, (2010): 178-179, https://doi.org/10.18196/jmh.v17i1.376.
Ridwan dan Sariyah, “Penerapan Nilai-Nilai Hukum Islam pada Proses Pemeriksaan Terdakwa Guna Mengatasi Problematika Disparitas Putusan Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Hukum”, Prosiding: Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun), Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Vol. 1, No. 1, 2019.
Ridwan, Ahmad Lanang Citrawan, dkk. “Penerapan Prinsip Persamaan di Depan Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Vol. 51, No. 2, (2022): 174, https:10.14710/mmh.51.2.2022.171-17.
Sulistyowati Irianto dan Antonius Cahyadi, Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2008.
Suyanto, Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish. 2018.
Wening Novridasati, Ridwan, dkk. ”Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal serta Perlindungan terhadap Korban”, Jurnal Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Vol. 21, No. 2, (2020): 246, http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3103238.
Yudi Krismen, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada. 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v8i1.8268
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |