Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Perangkat Lunak Microsoft

Bintang Sabda Ramadan, Bintang Sabda Ramadan

Abstract


Hubungan jual beli antara konsumen dan pelaku usaha menghadirkan sebuah perikatan yang menghasilkan sebuah perjanjian yang mana kedua belah pihak memiliki perjanjian yang dapat disebut prestasi atas perjanjian itu agar tidak menimbulkan perjanjian yang dapat disebut perjanjian wanprestasi atau ingkar janji. Contohnya kasus antara PT. Pusat Komputer Asaba dan PT. Eduspec Indonesia dengan penyelesaian wanprestasi atas penjualan beli perangkat lunak (software) dengan dikeluarnya keputusan pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 361/PDT.G/2019/PN.Jkt.Tim. Putusan atas upaya gugatan yang diajukan oleh PT. Asaba Computer Center tentang wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh PT. Eduspec Indonesia, konsumen yang telah melakukan pesanan pembelian kepada pelaku usaha yang dimana telah menyepakati tentang perikatan yang telah dibuat, serta total biaya dan tempo pembayaran untuk menyelesaikan semua pembayaran yang telah disepakati dalam perikatan yang telah dibuat, tetapi konsumen dengan sadar tidak menjalankan perikatan yang telah disepakati atau ingkar janji terhadap perikatan tersebut. Sehingga keluarnya keputusan pengadilan negeri Jakarta Timur menyatakan wanprestasi atau ingkar janji terhadap konsumen.



DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v8i2.8290

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)