Penyelesaian Hukum terhadap Perbuatan Melawan Hukum pada Jasa Kontruksi di Indonesia
Abstract
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Konstruksi dilaksanakan dengan dasar kontrak kerja konstruksi yang telah disepakati sebelumnya. Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan, ujicoba, dan penyerahan hasil akhir pekerjaan. Hasil akhir dari pekerjan meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil peyerahan, dan hasil penyerahan pertama dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu. Tidak sedikit kasus dari penyerahan akhir pekerjaan konstruksi, ternyata bangunan tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan, dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa (Pengembang) atau yang disebut dengan Kegagalan Pekerjaan Kontruksi dan Kegagalan Bangunan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Penyelesaian Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pada Jasa Kontruksi Di Indonesia, untuk menganalisis Akibat Hukum Penyelesaian Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pada Jasa Kontruksi Di Indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penyelesaian Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pada Jasa Kontruksi Di Indonesia bahwa dalam setiap pembangunan yang dilaksanakan setiap tanggung jawab seharusnya akan dibebankan kepada penyedia jasa atau pengembang/developer baik perseorangan atau badan hukum. Kegagalan pekerjaan konstruksi dan bangunan di suatu pembangunan biasanya dikaitkan dengan pihak-pihak yang memiliki cara untuk memilih langkah-langkah mengamankan dan menyelamatkan orang-orangnya yang terlibat dari pada mengamankan atau menyelesaikan masalah-masalah itu sendiri. Tidak jarang kondisi alamlah yang disalahkan dalam kegagalan pekerjaan konstruksi dan bangunan untuk menyelamatkan kecerobohan dan kelalaian manusia-manusia yang seharusnya bertanggung jawab dalam kegagalan konstruksi tersebut. Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi terhadap kegagalan pekerjaan konstruksi dan bangunan dalam suatu perjanjian bagi bangun yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi, Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses ajudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi. Akibat Hukum Penyelesaian Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pada Jasa Kontruksi Di Indonesia, bahwa adanya kerugian akibat perbuatan melawan hukum mengakibatkan korbannya berhak meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan melakukan tuntutan. Khusus bagi perbuatan melawan hukum yang terjadi akibat kegagalan konstruksi bangunan, umumnya putusan pengadilan yang ada mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, mengganti kerugian yang timbul dalam bentuk pemulihan bangunan gedung yang rusak atau ganti kerugian berupa uang.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Pasal 3
Putusan MA No. 962 K/Pdt /2009
Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.52/pdt/G/2012/PN.PLG
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Cet IV, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 585
A Mustazir, Pengaruh Sertifikasi Tenaga Ahli Jembatan Terhadap Mutu Jembatan Di Indonesia, (Jakarta:Thesis,
Edy Lisdiyono, Improving Legal Argument Critically in the Litigation Mechanism in Indonesia, Sriwijaya Law
Manajemen Proyek, PPS UI, 2002)
Lista Kuspriatni, Aspek Hukum dan Ekonomi, (Jakarta: PT Intermasa, 1998), hlm. 1
M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979). hlm. 11
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Pradnya Paramita, 1982), hlm. 102.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2010), hlm.142
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Prenada Media, 2008), hlm. 254
R, Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 269
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hlm 3.
Review, Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, hlm. 67
Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Jakarta: Mandar Maju, 1989), hlm. 2
Rosa Agustina dkk, Hukum Perikatan (Law of Obligations), (Denpasar: Team PL, 2012), hlm. 6.
Titon, Hak Atas Derajat Yang Optimal, Sebagai HAM di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2007), hlm. 13.
Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, (Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama, 2015), hlm. 31.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v8i2.8297
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |