Problematika Penatausahaan Dan Penertiban Tanah Aset Daerah Yang Menjadi Objek Sengketa Di Pengadilan (Studi Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Provinsi Riau)
Abstract
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas barang milik daerah. Dengan demikian, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aset daerah untuk menghindari sengketa dan memaksimalkan potensi aset sebagai kekayaan daerah. Pengelolaan aset daerah, khususnya tanah, sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakjelasan status kepemilikan, kurangnya dokumentasi yang memadai, dan konflik hukum yang berlarut-larut. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa aset tanah daerah dan mengevaluasi efektivitas penatausahaan serta penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam penelitian ini akan diteliti terkait problematika penatausahaan dan penertiban tanah barang milik daerah yang menjadi objek sengketa di pengadilan (studi pengelolaan barang milik di daerah di provinsi riau, jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian berupa studi empiris yang untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan bekerjanya hukum dalam masyarakat yang menemukan fakta sesuai dengan yang terjadi apa adanya fakta tersebut, kesimpulan penelitian ini adalah Problematika penatausahaan dan penertiban BMD di Provinsi Riau disebabkan oleh kurangnya komitmen lembaga terkait dan tingginya kepentingan pihak ketiga yang beritikad tidak baik, sehingga sering berujung pada sengketa di pengadilan. Meskipun pengadilan umumnya menguatkan hak Pemerintah Provinsi Riau, masalah ini tetap mempengaruhi pencatatan dan pelaporan aset daerah
Kata Kunci : Pengelolaan Aset Daerah, Barang Milik Daerah, Sengketa Aset Daerah
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v8i2.8299
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |