Eksistensi Pengadilan Perikanan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia
Abstract
Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan perikanan, perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum pengadilan perikanan tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang Ketentuan demikian menjadikan adanya dualisme rezim hukum, yaitu rezim hukum pengadilan negeri dan rezim hukum pengadilan perikanan. Dengan adanya pemeriksaan tindak pidana di bidang perikanan yang dilakukan oleh pengadilan perikanan dan pengadilan negeri, maka ada dualisme dan ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana perikanan. Beberapa hukum formil yang di atur khusus dalam Undang-undang Perikanan yaitu adanya Hakim Ad hoc, Persidangan tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia), Jangka Waktu Putusan Pengadilan, Penetapan dan masa Penahanan oleh Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan perikanan yang telah berdiri telah memberikan kontribusi besar dalam penegakan hukum, seluruh pengadilan perikanan yang di penerapan Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi Eksistensi pengadilan perikanan dalam mengadili perkara tindak pidana perikanan, Untuk tindak pidana perikanan yang dilakukan diwilayah ZEEI Oleh Kapal Asing tetap diberlakukan sanksi pidana yang termuat dalam Undang-Undang Perikanan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A.Ridwan Halim, Pokok-pokok Peradilan Umum di Indonesia dalam Tanya Jawab, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010.
Abdul Kadir, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2006.
Abidin Zaenal, Analisis Eksistensial, ( Jakartan : PT. Raja GrafindoPersada, 2007).
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), penerbit toko gunung agung, Jakarta, 2002.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, 2003, Jakarta.
Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Hal 54
Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengadilan Perikanan (Jakarta, 2009).
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, 2001, Jakarta.
Fransiska Avianti, Kebijakan Perundang-Undangan Mengenai Badan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, Semarang, 2008.
Fransiska Avianti, Kebijakan Perundang-Undangan Mengenai Badan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, Semarang, 2008.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana Di Bidang Perikanan (Jakarta: Rineka Cipta, 2011).
Hamdan Zoelva, “Aspek Konstitusional Pengadilan Khusus Di Indonesia,” in Putih Hitam Pengadilan Khusus (Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2013).
Heri Tahir, Proses Hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Jimly Asshiddiqie, “Pengadilan Khusus,” in Putih Hitam Pengadilan Khusus (Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2013).
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cetakan Kedua puluh tujuh, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. 2017,
Lorens bagus, Kamus Filsafat ., (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2005).
Malcolm Davies, Hazel Croall dan Jane Tyrer, Criminal Justice: An Introduction to The Criminal Justice System in England and Wales, Cet-III, Pearson Education Limited, London, 2005.
Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Muhadar, Edi Abdullah dan Husni Thamrin, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Petrus Irwan Panjaitan & Chairijah, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum Masyarakat dan Narapidana, CV. Indhili. Co, Jakarta, Juni 2009, hal. 55-56 (Lihat Mardjono Reksodiputro, Hak Azasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Buku Ketiga, Jakarta: Pusat Pelaynana Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 1994.
Purnadi Purbacakara dan Soerjono Soekanto, Perihal Keadilan Umum, Penerbit Alumni, Bandung 1987.
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 2. Rajawali Pers Jakarta. 2009.
R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2011.
RE. Baringbing, Catur Wangsa Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kajian Informasi, Jakarta: 2001.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Rocky Marbun, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Suatu Pengantar (Malang: Setara Press, 2015).
Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
S. Nasution, Metode Research Penelitian Ilmiah, Bumi Aksara, Jakarta, 2014.
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2011,
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2012.
Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjajaran, Bandung, 2009.
Aditya Taufan Nugraha and Irman, “Perlindungan Hukum Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Terhadap Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Maritim,” Jurnal Selat 2, no. 1 (2014).
Afrianto Sagita, Optimalisasi Pengadilan Perikanan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Di Perairan Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 2, Juli 2017.
Ayub Torry Satriyo Kusumo, Optimalisasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Pulau-pulau Terluar Dalam Rangka Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 3, September 2010.
Inggrit Fernandes, “Tinjauan Yuridis Illegal Fishing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan” Jurnal Hukum Respublica, Volume 17, Nomor 1, Tahun 2017.
Kusnu Goesniadhie S, “Perspektif Moral Penegakan Hukum yang Baik” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol.17, No 2 April 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perikanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong, dan Pengadilan Negeri
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v8i2.8306
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |