PERAN DPD RI DALAM MENDORONG LEGISLASI EKONOMI BIRU BERBASIS WILAYAH PESISIR: ANTARA ASPIRASI DAERAH DAN EFEKTIVITAS REPRESENTASI KONSTITUSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.30652/c17y9t63Keywords:
DPD RI, Blue Economy, Legal PolicyAbstract
Artikel ini mengkaji peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam mendorong pembentukan legislasi yang mendukung pengembangan ekonomi biru di wilayah pesisir. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah, DPD RI diharapkan mampu memperjuangkan kebijakan pembangunan maritim yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat pesisir. Namun, kewenangan legislasi DPD yang terbatas menyebabkan kontribusinya dalam perumusan kebijakan strategis belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan berbagai literatur yang relevan. Kajian difokuskan pada aspek konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Analisis dilakukan untuk menilai keselarasan antara norma hukum yang berlaku dengan kebutuhan pembangunan ekonomi biru dan aspirasi masyarakat pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran legislasi DPD RI masih belum efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi biru. Hambatan utama berasal dari keterbatasan kewenangan konstitusional DPD, sistem legislasi yang cenderung sentralistik, serta dominasi partai politik dalam proses pembentukan undang-undang. Kondisi ini mengurangi kemampuan DPD untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan daerah secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi politik hukum serta penguatan fungsi legislasi DPD RI agar dapat berperan lebih besar dalam pembentukan kebijakan kelautan yang berkelanjutan. Dengan penguatan tersebut, DPD diharapkan mampu menjadi jembatan yang lebih efektif antara kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat daerah pesisir secara adil, responsif, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi biru.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Hariadi, Agus, et al. Reformasi Pengelolaan Aset Laut Dan Pesisir Guna Mewujudkan Ekonomi Biru. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional RI, 2023.
Jenderal, Kementerian Kelautan Dan Perikanan Sekretariat; INDONESIA, Satuan Kerja Dewan Kelautan. KEBIJAKAN EKONOMI KELAUTAN DENGAN MODEL EKONOMI BIRU. 2012.
Efendi, Joenaidi, et al. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
B. Artikel/Karya Ilmiah
Aedianto, Andri. “Penemuan Hukum Konsepsi DDP RI Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah”. Jurnal Yuridis 7, no.2 (2020) : 345-371.
Asmar, Yudi, et al. “KEBIJAKAN POROS MARITIM DUNIA DIHADAPKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO. 32 TAHUN 2014 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETAHANAN NASIONAL” Journal of Innovation Research and Knowledge 2, no. 3 (2023) : 3305-3318.
Baskoro, Aji dan Hofifah. “Instabilitas Tata Kelola Kelautan Dan Perikanan: Perizinan, Kewenangan Dan Dampak Terhadap Masyarakat Pesisir”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 12, no. 3 (2023).
Donesia, Erik Aprilian, et al. “Konsep Blue Economy Dalam Pengembangan Wilayah Pesisir dan Wisata Bahari di Indonesia”. Jurnal Kewarganegaraan 7 no. 2 (2023) : 1950-1959.
Ekawati, Esty. “Dari Representasi Politik Formal ke Representasi Politik Non-elektoral”. Journal of Political Research 11, no. 2 (2014) : 8-8.
Failaq, Muhammad RM Fayasy dan Arelia, Faraz Almira. “Merancang Konstitusionalisme dalam Amandemen Penguatan DPD RI”. Sanskara Hukum dan HAM 1, no. 2 (2022) : 25-36.
Golap, Mulyadi. “Eksistensi Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial 2, no. 2 (2017) : 50-67.
Lestari, Soraya; Suarja, Zainal Abidin. “Blue Ekonomi: Dampak Perencanaan Anggaran Terhadap Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan”. Journal Of Economic Science (JECS) 9. No. 1 (2023) : 27-38.
Mayangsari, Anggun, et.al. ”Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kementererian Kelautan dan Perikanan dalam Penerbiatan Izin Usaha Perikanan di Bidang Perikanan Tagkap”. Diponegoro Law Journal 5, no. 1 (2016) : 1-16
Partiah, Siti, et al. “Studi Komparasi Hubungan Lembaga Eksekutif dengan Lembaga Legislatif antara Negara Indonesia dengan Negara Amerika Serikat”. As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance 3, no. 2 (2023) : 148-164.
Rudyanto, Arifin. “Kerangka kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut”. Makalah Disampaikan pada Sosialisasi Nasional Program MFCDP (2004) : 22.
Saefuddin, Asep. “Perguruan Tinggi, Peran Pemerintah Dan Pengembangan Blue Economy”. Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan 1, no. 3 (2014) : 135-142.
Santoso, Bramanda Sajiwo; Fadholi, Ahmad Hafit. “Politik Hukum Kelembagaan Laut yang Ideal dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 12, no. 3 (2023) : 367
Syahuri, Taufiqurrahman; Sitompul, Euodia Octavia. “Analisis Yuridis Pengelolaan Batas Wilayah Laut dan Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”. Jurnal Esensi Hukum 2, no. 2 (2020) : 13-22.
Turpyn, Juan Malik Frederick; Mubarok, Lutfi. “Analisis Yuridis Konstitusional Dua Dekade DPD RI: Tinjauan Hukum Tata Negara terhadap Penguatan Kewenangan dan Penyerapan Aspirasi”. SUPREMASI: Jurnal Hukum 7, no.2 (2025) : 259-280.
Wardani, Sri Budi Eko. “Konstituensi dalam Persepsi Wakil di Tingkat Lokal Era Reformasi”. Journal of Political Research 15, no. 2 (2018) : 215-231.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Budiman Basarah, Ulfia Hasanah, Rahmat GM Manik, Irhamni, Athika Salsabilla Harahap, Tike Murti Sari Dewi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-NC-SA 4.0) license allows others to share and adapt your work, but only for non-commercial purposes and under the condition that they credit you and license their new creations under the same terms.


