Author Guidelines

Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Dengan ketentuan penulisan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Gaya penulisan yang khusus berlaku di Jurnal Mimbar Hukum adalah:

Bilamana merujuk suatu pasal, huruf awal kata “pasal” ditulis dengan huruf kapital.
Bilamana merujuk suatu ayat, huruf awal kata “ayat” ditulis dengan huruf kecil dan angka diapit oleh tanda baca kurung.
Apabila dalam kutipan langsung suatu frasa, paragraf, atau rumusan pasal terdapat bagian yang dihilangkan, mohon indikasikan bagian yang dihilangkan tersebut dengan elipsis yang disisipkan dalam tanda kurung siku […].
Penyingkatan nama peraturan perundang-undangan diserahkan kepada gaya masing-masing penulis, selama dipergunakan secara konsisten. Bentuk yang disarankan misalnya adalah “UU No. 1 Tahun 1950”.
Bilamana pengarang atau editor berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, cantumkan nama orang pertama diikuti dengan et al.
Penulis disarankan untuk menghindari metode penjabaran secara enumeratif.
Daftar Pustaka hendaknya dirujuk dari edisi mutakhir dan sangat disarankan berasal dari jurnal.
Penulis sangat tidak dianjurkan untuk mengacu pada diri sendiri (self-citation).
Gelar akademik tidak ditulis di dalam daftar pustaka maupun catatan kaki.