Fiksi Hukum Dalam Transaksi Elektronik: Problematika Validitas Perjanjian Dalam Era Smart Contract

Authors

  • R. Mustar Lofi Universitas Islam Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.30652/05131z66

Keywords:

Smart Contract, Legal Validity, Digital Transformation

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis validitas hukum dari smart contract berbasis Blockchain dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Munculnya smart contract menghadirkan tantangan signifikan terhadap prinsip-prinsip fundamental seperti konsensualisme, kebebasan berkontrak, dan keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk mengkaji ketegangan antara prinsip hukum perdata dan realitas digital. Temuan menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam sistem hukum warisan kolonial Indonesia yang tidak memadai dalam menangani kompleksitas kontrak algoritmik. Kekosongan ini berisiko menimbulkan kerugian hukum, terutama bagi pihak yang kurang literasi digital. Penelitian ini memperkenalkan konsep kesenjangan digital normatif dan mendorong pengakuan smart contract sebagai entitas kontraktual baru, dengan penekanan pada pengawasan dan verifikasi substansial. Implikasi dari penelitian ini menyoroti perlunya reformasi hukum yang mendesak untuk beradaptasi dengan era transformasi digital, memastikan keadilan substantif dalam transaksi digital. Akhirnya, artikel ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori hukum kontrak yang lebih adaptif terhadap dinamika teknologi.



References

DAFTAR PUSTAKA

Angga, La Ode, Barzah Latupono, Muchtar Anshary Hamid Labetubun, and Sabri Fataruba. “Effectiveness of Law Number 41 the Year 1999 in the Case of Illegal Logging in Maluku Province.” Cepalo 3, no. 2 (2019): 141–152. https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no2.1848.

Berlianty, Teng. Hukum Organisasi Perusahaan . Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2019.

E-Estonia. “Legal Framework for Smart Contracts.” Estonian Government Portal, 2022.

Fauzia, Amelia, and Asep Wahyu Wijaya. “Smart Contract dan Hukum Perikatan Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 10, no. 2 (2021): 237–248.

Fuller, Lon L. The Morality of Law . New Haven: Yale University Press, 1964.

Han, Sang-Hoon. “Korea’s Approach to Legal Design of Smart Contracts.” Asian Journal of Law and Society 8, no. 2 (2021): 133–150.

Infocomm Media Development Authority. “Trusted Data Sharing Framework and Model Smart Contract.” IMDA Singapore, 2020.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel . Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Labetubun, Muchtar Anshary Hamid. “A Legal Awareness of Copyright on Regional Song Creators.” International Journal of Law Reconstruction 5, no. 1 (2021): 49–61. https://doi.org/10.26532/ijlr.v5i1.15406.

Labetubun, Muchtar Anshary Hamid. “Perlindungan Hukum HaKI Atas Desain Industri Terhadap Produk Kerajinan Kerang Mutiara Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Di Kota Ambon.” Master’s thesis, Universitas Brawijaya, 2010.

Nugraha, Rizky Aditya. “Kepastian Hukum Kontrak Digital Berbasis Blockchain.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2020): 352–370.

Nurhadi. Hukum dan Artificial Intelligence . Yogyakarta: Genta Publishing, 2024.

Nurhadi. “Hukum dan Artificial Intelligence.” Jurnal Hukum dan Teknologi 3, no. 1 (2023): 18–30. https://doi.org/10.31289/jht.v3i1.6542.

Nurhadi. “Legal Review of Smart Contracts under Indonesian Law.” Jurnal Hukum dan Teknologi 2, no. 2 (2023): 121–140. https://doi.org/10.25041/jht.v2i2.5739.

Prastiwi, Mahar. “23 Berita Hoax Seputar Covid-19 dan Penjelasan Pakar Pulmonologi UGM.” KOMPAS.com , 2021. https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/25/080000171/23-berita-hoax-seputar-covid-19-dan-penjelasan-pakar-pulmonologi-ugm?page=all.

Pratama, Bambang. “The Role of Legal Reform in Accommodating Digital Transactions in Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies 4, no. 2 (2023): 223–236. https://doi.org/10.31000/ijolps.v4i2.7652.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan Rakyat . Jakarta: Kompas, 2007.

Rawls, John. A Theory of Justice . Cambridge: Harvard University Press, 1971.

Reyes, Carla. “Smart Contracts, Blockchain, and the Next Frontier of Transactional Law.” Washington & Lee Law Review 74, no. 3 (2017): 477–504.

Savelyev, Alexander. “Contract Law 2.0: ‘Smart’ Contracts as the Beginning of the End of Classic Contract Law.” Information & Communications Technology Law 26, no. 2 (2017): 116–134. https://doi.org/10.1080/13600834.2017.1301036.

Susanti, R., and D. Rifai. “Teknologi Hukum dan Keadilan Digital.” Jurnal Hukum Modern 12, no. 2 (2023): 240–250.

Widyastuti, Diah. “Tinjauan Yuridis Smart Contract dalam Transaksi Digital di Indonesia.” Jurnal Ius Quia Iustum 29, no. 1 (2022): 56–78. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art3.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Fiksi Hukum Dalam Transaksi Elektronik: Problematika Validitas Perjanjian Dalam Era Smart Contract. (2025). Riau Law Journal, 9(1), 104-115. https://doi.org/10.30652/05131z66