Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.30652/rlj.6.2.246-264Keywords:
Law Enforcement, Economic Recovery, Covid 19Abstract
The disruption to the economy and health caused by Covid 19 is used as an opportunity for money laundering crimes, especially cases of money laundering crimes that are increasing. Covid-19 should be a moment to realize the weakness of the law so that it requires a system that provides a refresher in practice, because even during normal times law enforcement experiences obstacles. Legal reforms are needed in accordance with the needs and conditions both during the pandemic and endemic, including technological developments in law enforcement, Formation of government regulations in lieu of laws, Improving the quality and competence of law enforcement officers, Training, improving law enforcement education, Law discovery by judges, increasing community participation, and modernizing law enforcement. During the COVID-19 pandemic or post-pandemic, economic growth must be balanced with efforts to implement law enforcement. The combination of law enforcement and economic rescue must become a strong model of law enforcement together, to realize the ideals of a just, prosperous, and prosperous society, as well as the goals of law in society.
References
Andrikasmi, Sukamarriko. Tindak Pidana Pencucian Uang (Suatu Pengantar). Pekanbaru:
Taman Karya, 2020.
Amanat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Hari Jadi Mahkamah Agung Ri
Ke-75 19 Agustus 2020, “Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespons
Pandemi Covid-19”.
Anggraini, Anggita Bayu Putri. “Implementasi Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di
Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah”, Jurnal Tatapamong 3, no. 1 (2021):
39-55.
Anggun, Lydia. Perkembangan Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (TPPU DAN TPPT) Di Masa Pandemi Covid-19, Technology
and Economics Law Journal 1, no. 1 (2022): 65-80.
Arif, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Astuti, Sri Ayu. “Era Disrupsi Teknologi 4.0 Dan Aspek Hukum Perlindungan Data Hak
Pribadi”, PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law) 1, no 01 (2020): 1-32.
Ayumiati, “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Strategi
Pemberantasan”, LEGITIMASI 1, no. 2 (2012): 126.
“Dimensi Hukum Penanganan Covid-19”, diakses 2 Juni, 2022,
https://law.uii.ac.id/blog/2021/02/17/dimensi-hukum-penanganan-covid-19/.
E-court dan Masa Depan Sistem Peradilan di Indonesia”, diakses 9 Juni, 2022, https://ptunyogyakarta.
go.id/index.php/artikel/193-e-court-dan-masa-depan-sistem-peradilanmodern-
di-indonesia.html.
Fakhriah, Efa Laela. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dengan
Menggunakan Bukti Elektronik Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketa Perdata”,
Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 1 (2020): 89-102.
Firdaus, Aras dan Rudy Hendra Pakpahan. “Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya
Penanggulangan Kedaruratan Covid-19”, Majalah Hukum Nasional 50, no. 2 (2020):
214.
Firdaus, Sendy Pratama dkk. “Konsepsi Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di
Masa Pandemi COVID-19 sebagaiPerlindungan terhadap Hak-Hak Masyarakat
Terdampak”, Jurnal Anti Korupsi 3, no. 1 (2021): 55-79.
Garnasih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di
Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo, 2017.
Harirah, Zulfa. “Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemi Covid 19 Di
Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia 7, no. 1 (2020): 36-53.
Helmi, Muhammad. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma
Konstruktivisme”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1 (2020): 111-132.
Imron, Ali. “Penegakan, Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atas National Risk Assessment”, Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah
Hukum dan Keadilan 6, no 1 (2019): 687.
Juaningsih, Imas Novita dkk. “Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-
19 Terhadap Masyarakat Indonesia”, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 7, no. 6 (2020): 509-518.
“Kepala PPATK: Perbankan Harus Sigap dan Waspada selama Pandemik Covid-19,” Siaran
Pers, 12 Mei, 2022, www.ppatk,go.id
Kusumaningrum, Anggraeni Endah. “Optimalisasi Peran Serta Masyarakat Terhadap
Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Guna Pencegahan Penyebaran Covid-
19”, Jurnal USM Law Review 4, no 2 (2021): 714-727.
Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta:
Penerbit The Habibie Center, 2002.
Mulyani, Sri. 2020. Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun
2021 (Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi). Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
“Pemerintah Terus Mendorong Akselerasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional”, diakses 2
Juni, 2022, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3959/pemerintah-terusmendorong-
akselerasi-program-pemulihan-ekonomi-nasional.
“Perkembangan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang Diterima PPATK
s.d. Januari 2022”, diakses 9 Oktober, 2022,
https://www.ppatk.go.id/statistik_laporan/read/9/ltkm-jan-2021-sd-jan-2022.html.
Putri, Mery Cristian dan Erlina Maria Crintin Sinaga. “Disrupsi Digital Dalam Proses
Penegakan Hukum Pada Masa Pandemi Covid 19”, Jurnal Rechtvinding 10, no. 1
(2021): 79-95.
Raharjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Gentha Publishing, 2009.
Rasjidi, Lili, dan Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: CV Mandar Maju,
2003.
Setiadi, Wicipto. “Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka
Pengembangan Sumber Daya Manusia”, Majalah Hukum Nasional 48, no. 2,
(2018): 1-22.
Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan
Terorisme. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2007.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2002.
________________. Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Depok: PT Raja Grafindo
Persada, 1985.
Soemitro, Ronny Hanitidjo. Studi Hukum Dalam Masyarakat. Bandung: Alumni, 1982.
Soetijono, Irwan Kurniawan dkk. “Pengarusutamaan Rezim Anti Pencucian Uang Sebagai
Upaya Pemulihan Negara Bangsa Pasca Pandemi Covid-19”, Jurnal Lemhanas RI 9,
no. 2 (2021): 1.
Suranta, Ferry Aires. Peranan PPATK Dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money
Laundering. Depok: Gratama Publishing, 2010.
Syarofi, Ahmad Muhtar. “Kontribusi Hukum Terhadap Perkembangan Perekonomian
Nasional Indonesia”, IQTISHODIA Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2016): 57.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit wabah menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Wisnaeni, Fifiana. “Dampak Pandemi Covid-19: Modernisasi Dan Digitalisasi Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI)”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Fakultas Hukum Universitas Galuh 8, no. 2 (2020): 186-203.
Wiyono, R. Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Zaidan, Ali. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Zaini, Diane Zulfi. “Perspektif Hukum sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi di
Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat)”, Jurnal Hukum 28, no. 2 (2012): 931.
Z Laode, Jhon. Mementukan Hukum Memalui Tafsir dan Fakta. Jakarta: Penerbit Bina
Aksara, 1985.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-NC-SA 4.0) license allows others to share and adapt your work, but only for non-commercial purposes and under the condition that they credit you and license their new creations under the same terms.