Arah Kebijakan Hukum Pidana Pasca Perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
DOI:
https://doi.org/10.30652/ee03aj79Keywords:
UU KSDAHE, Kebijakan Hukum Pidana, TantanganAbstract
Penelitian ini berfokus pada analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Pasca perubahan UU KSDAHE yang telah berlaku selama lebih dari tiga dekade, menyisakan sejumlah substansi yang perlu diperbarui seperti jenis tindak pidana baru hingga pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti arah kebijakan hukum pidana pasca perubahan UU KSDAHE dan apa saja tantangan yang akan muncul pasca perubaha UU KSDAHE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU KSDAHE Lama memiliki sejumlah catatan penting yang harus diperbarui seperti landasan filosofis berupa tujuan pemidanaan yang digunakan. Arah kebijakan hukum pidana pasca perubahan UU KSDAHE menunjukkan bahwa sarana non-penal berupa hukum administratif minim digunakan dan asas ultimum remedium tidak tercermin dalam undang-undang ini, melainkan justru asas premum remedium yang digunakan. Tantangan pasca perubahan UU KSDAHE terdiri atas jenis sanksi pidana bagi korporasi, potensi disparitas penjatuhan pidana, overcriminalization karena tumpang tindih delik, inkonsistensi terhadap formulasi kebijakan hukum pidana integral hingga belum direkognisinya korban non-manusia sebagai korban kejahatan. Saran atas penelitian ini diperlukan telaah ulang atas pemberlakuan UU KSDAHE serta penyusunan pedoman pemidanaan bagi seluruh elemen penegak hukum untuk mengatasi permasalahan yang muncul sejak dalam tahapan kebijakan formulasi UU KSDAHE.
References
Ali, Mahrus. Hukum Pidana Lingkungan. Depok: Rajagrafindo Persada, 2020.
———. “OVERCRIMINALIZATION DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 3 (September 2018): 450–71. doi:10.20885/iustum.vol25.iss3.art2.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,. 6th ed. Jakarta: Kencana, 2007.
Bemmelen, J.M. Van. Hukum Pidana 1: Hukum Pidana Material Bagian Umum. Binacipta, 1984.
Brickey, Kathleen F. PERSPECTIVES ON CORPORATE CRIMINAL LIABILITY. ENCYCLOPEDIA OF CRIMINOLOGY & CRIMINAL JUSTICE, 2012.
Devy Irmawanti, Noveria, and Barda Nawawi Arief. “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum 3, no. 2 (2021): 217–27.
Gifari, Abudzar Al, Rio Pradita Wibowo, and Rehnalemkem Ginting. “KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM TRANSENDENTAL,” n.d.
Ginta, Yohanes Valdi Seriang, and Andi Hartik. “Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena DitunTak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas Dalam Perkara Landak Jawa.” Kompas. September 13, 2024.
Herlina, Nina, and Rima Duana. “PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI UPAYA HUKUM NON PENAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10, no. 2 (September 2022): 305–19. doi:https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8722.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Terbitnya UU 32 Tahun 2024 Perkuat Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Tingkat Tapak.” Siaran Press Nomor: SP.234/HUMAS/PPIP/HMS.3/9/2024, 2024.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan Kinerja Tahun 2023, 2024. https://gakkum.menlhk.go.id/assets/info-publik/LKJ_Ditjen_PHLHK_2023_rev0_compressed.pdf.
Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2020.
Kolber, Adam J. “Against Proportional Punishment.” Vanderbilt Law Review 66 (2019).
Kusuma, Daffa Prangsi Rakisa Wijaya. “Ide Dasar Green Victimology Dalam Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi, Pertanggungjawaban Pidana Dan Pemidanaan Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup.” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2024.
Liew, Jia Huan, Zi Yi Kho, Rayson Bock, Hing Lim, Caroline Dingle, Timothy Carlton Bonebrake, Yik Hei Sung, and David Dudgeon. “International Socioeconomic Inequality Drives Trade Patterns in the Global Wildlife Market.” Sci. Adv 7, no. 5 (2021). doi:https://doi.org/10.1126/sciadv.abf7679.
Limantara, Benny Karya, and Eko Soponyono. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SATWA YANG DILINDUNGI DI INDONESIA.” Law Reform 10, no. 1 (October 2014): 1–15. doi:https://doi.org/10.14710/jati.%25v.%25i.1-9.
Lisdiyono, Edy, and . Rumbadi. “PENERAPAN ASAS PREMIUM REMEDIUM DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH B3.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 1 (October 30, 2018): 1–12. doi:10.24970/jbhl.v3n1.1.
Muchtar, Masrudi. Sistem Peradilan Pidanas Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: PT Prestasi Pustaka Jakarta, 2015.
Muladi, and Barda Nawawi Areif. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Ngum, Faith, and Radha Barooah. IMPACT OF BIODIVERSITY LOSS AND ENVIRONMENTAL ON WOMEN FROM RURAL AND, n.d.
Packer, Herbert L. The Limits of Criminal Sanction. California: Standford University Press, 1968.
Prodjodikoro, Wirdjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Riani Putri, Sindy N. “PIDANA LINGKUNGAN HIDUP BERPARADIGMA GREEN VICTIMOLOGY RECONSTRUCTION OF CORPORATE CRIMINAL SANCTIONS IN ENVIRONMENTAL CRIMES WITH A GREEN VICTIMOLOGY PARADIGM.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 12 (2021). https://jhlg.rewangrencang.com/.
Rivanie, Syarif Saddam, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A.M. Djaelani Prasetya, and Ali Rizky. “Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan.” Halu Oleo Law Review 6, no. 2 (September 28, 2022): 176–88. doi:10.33561/holrev.v6i2.4.
Samedi, Samedi. “KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI DI INDONESIA: REKOMENDASI PERBAIKAN UNDANG-UNDANG KONSERVASI.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 2, no. 2 (February 8, 2021): 1–28. doi:10.38011/jhli.v2i2.23.
Subyakto, Kukuh. “Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Pembaharuan Hukum II, no. 2 (2015).
United Nations Environment Programme. The State of Knowledge of Crimes That Have Serious Impacts on the Environment, 2018.
United Nations Office on Drugs and Crime, United Nations. World Wildlife Crime Report 2024 Trafficking in Protected Species. United Nations Research Institute for Social Development, 2024.
Utrecht, E. Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986.
Wahanisa, Rofi, and Muh. Afif Mahfud. “Tinjauan Pengaturan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dalam Berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021).
Walhi Indonesia. Policy Brief RUU (Perubahan) KSDAHE: Delapan Catatan Krusial RUU Perubahan KSDAHE, 2024.
Zulfa, Eva Achjani, Taliya Qory Ismail, Adnan Mughoffar, Puisi Wihdah, Almira Ahmad, Siti Maun Pasaribu, Aghaesa Rakandhya, and Imam Khomaeni Hayatullah. Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana (Persandingan Buku I KUHP Lama Dan Baru). Depok: Rajagrafindo, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-NC-SA 4.0) license allows others to share and adapt your work, but only for non-commercial purposes and under the condition that they credit you and license their new creations under the same terms.