Analisis Yuridis Terhadap Peran Ahli Dalam Perkara Perdata di Pengadilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30652/tn1zy467Keywords:
Analisis Yuridis, Peran Saksi Ahli, Perkara Perdata, Pengadilan.Abstract
Abstrak
Peran ahli dalam perkara perdata di Indonesia memiliki posisi strategis sebagai pihak yang membantu hakim menemukan kebenaran materiil. Kehadiran ahli diatur dalam Pasal 154 HIR dan Pasal 180 RBg serta berbagai peraturan terkait lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menganalisis kedudukan hukum, fungsi, serta batasan kewenangan ahli dalam praktik peradilan perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli memberikan kontribusi signifikan dalam menjelaskan persoalan teknis yang tidak dikuasai hakim, meskipun keterangannya bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi terkait standar profesionalisme saksi ahli untuk mencegah penyalahgunaan perannya dalam proses peradilan.
References
Buku
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata: Suatu Komentar Lengkap terhadap RBg dan HIR, (Bandung: Alumni, 2018).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2014).
Syafruddin, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata, (Bandung: Refika Aditama, 2018).
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).
Jurnal
Catur Nugroho Jati, "Kajian Kekuatan Pembuktian Saksi Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Sengketa Perdata (Studi Perkara Nomor: 19/Pdt. G./2011/Pn. Ska)." Jurnal Verstek, Vol. 1, No. 2, (2013).
Junaedi, “Peran Saksi Ahli dalam Menunjang Proses Peradilan Perdata di Indonesia”, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 10 No. 4, (2022).
Lengkong, Lonna Yohanes. "Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata." Jurnal Hukum to-ra Vol. 6, No. 3, (2020).
Lubis, Fauziah, et al. "Upaya Mencari Kebenaran Materiil Dalam Hukum Acara Perdata." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 5, No. 2 (2025).
Mulyawan, Lalu Haqqulyakin. "Peran Ahli Dalam Memenuhi Beban Pembuktian Pada Kasus Perdata Komersial." Fikroh:(Jurnal Studi Islam) Vol. 8, No. 1, (2024).
Rahmah, Ghina Annisa, Diana Haiti, and Anang S. Tornado. "Objektivitas Keterangan Ahli Dalam Persidangan Perkara Pidana Menurut KUHAP." Jurnal Ilmu Hukum Prima, Vol. 6, No. 2, (2023).
Rika Susanti, "Peran dokter sebagai saksi ahli di persidangan." Jurnal kesehatan andalas Vol. 2, No. 2, (2013).
Rinaldi, “Problematika Peran Saksi Ahli di Persidangan Perdata”, Jurnal Yuridis, Vol. 5 No. 1, (2021).
Sulastri, “Kedudukan Keterangan Ahli dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2, (2019).
Supriyono, Supriyono. "Independensi Saksi Ahli Forensik Yang Dihadirkan Oleh Hakim Kedepan Persidangan Guna Memberikan Keterangan." Jurnal Fenomena, Vol. 18, No. 1, (2024).
Umboh, P. J, “Fungsi dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan dalam Proses Perkara Pidana”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 2, No. 2, (2013).
Undang-Undang dan Peraturan lainnya
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Online
Hukumonline, “Posisi Saksi Ahli dalam Perkara Perdata”, diakses 8 Juli 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/posisi-saksi-ahli-dalam-perkara-perdata-lt604cf67854c8d
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 DAHLAN, Ninik Ayuhandika (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-NC-SA 4.0) license allows others to share and adapt your work, but only for non-commercial purposes and under the condition that they credit you and license their new creations under the same terms.


