Urgensi Pengaturan Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.30652/chn5tm57Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan tindak pidana trading in influence (perdagangan pengaruh) dalam sistem hukum Indonesia ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Permasalahan utama yang dibahas adalah ketiadaan pengaturan mengenai trading in influence dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meskipun Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor politik. Isu ini penting karena praktik memperjualbelikan pengaruh dalam ranah kekuasaan semakin marak, namun belum memiliki dasar kriminalisasi yang jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis, yaitu dengan menelaah norma hukum positif, konvensi internasional, serta teori law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound yang menempatkan hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan trading in influence perlu diadopsi ke dalam hukum nasional guna menutup kekosongan hukum, memperkuat integritas sistem antikorupsi, dan menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada analisis interdisipliner antara hukum pidana korupsi dan sosiologi hukum yang menegaskan peran hukum sebagai instrumen perubahan sosial untuk membentuk masyarakat yang beradab dan bebas dari praktik penyalahgunaan pengaruh.
References
Gambetta, Diego. Corruption : An Analytical Map, dalam B. Herry Priyono, Korupsi : Melacak Arti, Menyimak Implikasi. Cet. 1. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Priyono, B. Herry. Korupsi : Melacak Arti, Menyimak Implikasi. Cet. 1. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Indonesian Corruption Watch, Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence dalam Hukum Nasional, Jakarta: Indonesian Corruption Watch, 2014.
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat. Jakarta : Kencana, 2011.
Slingerland, Willeke “The Fight against Trading in Influence”. Viešoji politika ir administravimas 10 (2011). Hlm. 53-66
Macaulay, Michael dan Robert Gregory. “So Near Yet So Far: Implications for the Organised Crime and Anti-Corruption Legislation Bill”. The Journal of Criminal Law 80 (2016). Hlm. 17-27.
Mamitova, Zhanat Askarovna, et.al. "Trading in Influence: Criminal Law and Criminal Procedure Aspects," Journal of Advanced Research in Law and Economics (JARLE) 7 (Fall 2016). Hlm. 1450-1460.
Johnston, Michael. “Reforming Reform: Revising the Anticorruption Playbook”, Daedalus the Journal of the American Academy of Arts & Sciences 147 (Summer 2018). Hlm. 50-62.
Heineman Jr, Ben W. dan Fritz Heimann, “The Long War against Corruption”, Foreign Affairs 85(May - Jun., 2006). Hlm. 75-86.
Bratvold, Gry. "Trading in Influence: The Criminal Law Convention on Corruption Art. 12". International In-House Counsel Journal 5, no. 20 (Summer 2012). Hlm. 1-9
Kimpimäki, Minna. “Corruption in a non-corrupt country: what does corruption look like in Finland?”, International Journal of Comparative and Applied Criminal Justice 42 (2018). Hlm. 233-252.
Huaisheng, Li. “Criminal Sanctions against Non-state Functionaries Who Accept Bribes and Abuse Public Power”. Social Sciences in China 32. Hm. 148-161.
Newman, Donald J. "White-Collar Crime," Law and Contemporary Problems 23 (Autumn 1958), Hlm. 735-753.
Hiariej, Eddy O.S. “United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem
Hukum Indonesia”, Mimbar Hukum 31 (Februari 2019). Hlm. 113-125.
Susilo, Rikky Adhi. “Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya (2016). Hlm. 1-22.
Fajriah, Anis Lailatul, et.al. “Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) Ditinjau Dari Perspektif United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)”. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 4 (Agustus 2021). Hlm. 554-563.
Islamy, Yolanda. “Urgensi Pengaturan Trading In Influence Sebagai Sarana Pembangunan Masyarakat”, Jurnal Ilmu Hukum 17, (Februari 2021). Hlm. 1-11
Saputra, Alvin dan Ahmad Mahyani. “Tinjauan Yuridis Trading In Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum (Februari 2017). Hlm. 80-89.
Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat”. Pakuan Law Review 3 (Januari-Juni 2017). Hlm. 73-94.
Latipulhayat, Atip. “Khazanah : Roscoe Pound”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum 1 (2014). H Hlm. 413-424.
United Nation Convention Against Corruption,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
K. Prent, J. Adisubrata, dan WJS Poerwadarminta (penyusun), Kamus Latin-Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Athika Salsabilla Harahap, Ilham Azhari, Irhamni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-NC-SA 4.0) license allows others to share and adapt your work, but only for non-commercial purposes and under the condition that they credit you and license their new creations under the same terms.


