Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Waris Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30652/sa75b714Keywords:
Anak luar nikah, Hak waris, KUHPerdata, UU Perkawinan, YurisprudensiAbstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum terkait anak yang lahir di luar perkawinan dalam sistem pewarisan indonesia dengan pendekatan normatif yurisprudensi. Fokus penulis dalam analisis ini membahas terkait analisis yuridis terhadap perlindungan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan di indonesia serta bagaimana yurisprudensi dalam putusan pengadilan dan mahkamah konstitusi. Penelitian memakai metode analisis yupendekatan statute, doctrinal, dan case law analysis untuk mengevaluasi kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta konsistensi interpretasi di peradilan. Dengan sumber hukum primer UU Perlindungan Anak, KHI, KUHPerdata, Putusan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Putusan MA dan Pengadilan Agama serta sumber hukum sekunder seperti jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KUHPerdata memberikan mekanisme pengakuan dan ketentuan bagian waris bagi anak diluar perkawinan dalam KUHPerdata, terdapat ketegangan antara teks undang-undang dan prinsip non-diskriminasi konstitusional yang telah direfleksikan pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ragam putusan Mahkamah Agung. Penulis merekomendasikan harmonisasi regulasi, pemberian kepastian pembuktian hubungan darah seperti bukti ilmiah atau forensik, serta prosedur pengakuan yang lebih cepat untuk menjamin hak waris anak tanpa diskriminasi.
References
Arief, H. H., & SH, M. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. LKiS Pelangi Aksara.
Johan, T. S. B. (2015). Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Deepublish.
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Turnip, Ibnu Radwan Siddik. 2025. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Tentang Hukum
Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, dan Perwakafan)-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo
Abidah, A. (2014). Persamaan Derajat terhadap Pembagian Hak Waris Anak dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-viii/2010. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 6(2).
Bowontari, S. (2019). Pengakuan Dan Pengesahan Anak Di Luar Nikah Beserta Dengan Akibat
Hukumnya. Lex Privatum, 7(4).
Griffiths, John. "What is legal pluralism?." The journal of legal pluralism and unofficial law
18.24 (1986): 1-55.
Gamatri, G. A. A. D., Mahendrawati, N. L. M., & Arjaya, I. M. (2023). Kedudukan Hukum
Anak yang Dilahirkan Diluar Perkawinan Sah Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 281-286.1): 81-124.
Hakim, M. A., & Rozy, F. (2024). Studi Komparatif Hak Waris Anak Luar Nikah Perspektif
Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(5), 3411-3421.
Khayati, S. (2023). Pembagian Harta Warisan berdasarkan Metode Hukum Waris Islam dan
Kompilasi Hukum Islam. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1), 15-24.
Mamnun, M. Khairu, and Aulia Iqlima Viutari. "Penguatan Hukum Adat Dalam Politik Hukum
Nasional (Integrasi Untuk Penguatan Pluralisme Hukum)." Tanjungpura Law Journal 9.2: 197-219.
Nasution, HM Syukri Albani. Hukum perkawinan Muslim: antara fikih munakahat dan
teorineo-receptie in complexu. Prenada Media, 2020.
Pradhani, Sartika Intaning. "Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi
Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional." Undang: Jurnal Hukum 4.1
Pratama, I., Hamid, A., & Ratnawati, R. (2024). Eksistensi Isbat Nikah Setelah Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau dari Kepentingan
Anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(3), 276-286.
Rahajaan, J. A., & Niapele, S. (2021). Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah Di
Indonesia. Public Policy, 2(2), 258-277.
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2016). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya
Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Rahmah, Siti. "Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Islam." Multidisipliner Knowledge 2.2
(2024): 52-60.
Turner, Bryan S., and Adam Possamai. "Introduction: Legal Pluralism and Shari’a." The
sociology of Shari’a: Case studies from around the World. Cham: Springer International Publishing, 2014. 1-13.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ERLIN FARIDHA, Ninik Ayuhandika, Tengku Mega Rahmadini, Lelly Muridi Zham-Zham (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-NC-SA 4.0) license allows others to share and adapt your work, but only for non-commercial purposes and under the condition that they credit you and license their new creations under the same terms.


