Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Waris Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Di Indonesia

Authors

  • ERLIN FARIDHA Universitas Nusa Cendana Author
  • Ninik Ayuhandika Author
  • Tengku Mega Rahmadini Author
  • Lelly Muridi Zham-Zham Author

DOI:

https://doi.org/10.30652/sa75b714

Keywords:

Anak luar nikah, Hak waris, KUHPerdata, UU Perkawinan, Yurisprudensi

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum terkait anak yang lahir di luar perkawinan dalam sistem pewarisan indonesia dengan pendekatan normatif yurisprudensi. Fokus penulis dalam analisis ini membahas terkait analisis yuridis terhadap perlindungan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan di indonesia serta bagaimana yurisprudensi dalam putusan pengadilan dan mahkamah konstitusi. Penelitian memakai metode analisis yupendekatan statute, doctrinal, dan case law analysis untuk mengevaluasi kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta konsistensi interpretasi di peradilan. Dengan sumber hukum primer  UU Perlindungan Anak, KHI, KUHPerdata, Putusan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Putusan MA dan Pengadilan Agama serta sumber hukum sekunder seperti jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KUHPerdata memberikan mekanisme pengakuan dan ketentuan bagian waris bagi anak diluar perkawinan dalam KUHPerdata, terdapat ketegangan antara teks undang-undang dan prinsip non-diskriminasi konstitusional yang telah direfleksikan pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ragam putusan Mahkamah Agung. Penulis merekomendasikan harmonisasi regulasi, pemberian kepastian pembuktian hubungan darah seperti bukti ilmiah atau forensik, serta prosedur pengakuan yang lebih cepat untuk menjamin hak waris anak tanpa diskriminasi.

References

Arief, H. H., & SH, M. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. LKiS Pelangi Aksara.

Johan, T. S. B. (2015). Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah. Deepublish.

Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Turnip, Ibnu Radwan Siddik. 2025. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Tentang Hukum

Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, dan Perwakafan)-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo

Abidah, A. (2014). Persamaan Derajat terhadap Pembagian Hak Waris Anak dalam Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-viii/2010. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 6(2).

Bowontari, S. (2019). Pengakuan Dan Pengesahan Anak Di Luar Nikah Beserta Dengan Akibat

Hukumnya. Lex Privatum, 7(4).

Griffiths, John. "What is legal pluralism?." The journal of legal pluralism and unofficial law

18.24 (1986): 1-55.

Gamatri, G. A. A. D., Mahendrawati, N. L. M., & Arjaya, I. M. (2023). Kedudukan Hukum

Anak yang Dilahirkan Diluar Perkawinan Sah Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 281-286.1): 81-124.

Hakim, M. A., & Rozy, F. (2024). Studi Komparatif Hak Waris Anak Luar Nikah Perspektif

Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(5), 3411-3421.

Khayati, S. (2023). Pembagian Harta Warisan berdasarkan Metode Hukum Waris Islam dan

Kompilasi Hukum Islam. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1), 15-24.

Mamnun, M. Khairu, and Aulia Iqlima Viutari. "Penguatan Hukum Adat Dalam Politik Hukum

Nasional (Integrasi Untuk Penguatan Pluralisme Hukum)." Tanjungpura Law Journal 9.2: 197-219.

Nasution, HM Syukri Albani. Hukum perkawinan Muslim: antara fikih munakahat dan

teorineo-receptie in complexu. Prenada Media, 2020.

Pradhani, Sartika Intaning. "Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi

Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional." Undang: Jurnal Hukum 4.1

Pratama, I., Hamid, A., & Ratnawati, R. (2024). Eksistensi Isbat Nikah Setelah Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau dari Kepentingan

Anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(3), 276-286.

Rahajaan, J. A., & Niapele, S. (2021). Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah Di

Indonesia. Public Policy, 2(2), 258-277.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2016). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya

Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmah, Siti. "Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Islam." Multidisipliner Knowledge 2.2

(2024): 52-60.

Turner, Bryan S., and Adam Possamai. "Introduction: Legal Pluralism and Shari’a." The

sociology of Shari’a: Case studies from around the World. Cham: Springer International Publishing, 2014. 1-13.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Waris Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Di Indonesia. (2026). Riau Law Journal, 10(1), 88-99. https://doi.org/10.30652/sa75b714