Pemidanaan Terhadap Penjual Atau Pemberi Minuman Yang Memabukan Kepada Orang Yang Sedang Dalam Keadaan Mabuk Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30652/42gkgf74Keywords:
Pemidanaan Penjual atau Pemberi Minuman yang MemabukanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dasar pertimbangan hukum pidana dalam Pasal 424 ayat (1) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang selanjutnya disebut dengan KUHP Nasional, tentang penjatuhan sanksi pidana bagi orang yang menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk. Meskipun sebelumnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 300 ayat 1 ke-1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang selanjutnya disebut dengan KUHP kolonial. Terdapat perbedaan tentang syarat penjatuhan sanksi kepada pelaku yang sebelumnya dijatuhkan jika diberikan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk, namun dalam ketentuan KUHP Nasional yang mensyaratkan bahwa sanksi diberikan kepada setiap orang yang menjual atau memberikan minuman yang memabukan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk. Sampai saat ini Indonesia tidak melarang orang menjual atau mongkonsumsi minuman atau bahan yang memabukan, namun hanya membatasi peredaran dan kandungan minuman yang mengandung etil alkohol. Larangan menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk berpotensi menimbulkan permasalahan terkait pertanggungjawaban pidana bagi penjual orang perorangan dan korporasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil kajian menunjukan bahwa pertimbangan diaturnya pasal 424 ayat (1) dalam KUHP adalah dalam rangka memberikan aturan yang ketat tentang penjualan atau pemberian minuman dan bahan memabukan terutama dalam kondisi yang bisa membahayakan individu lain. Konsep mabuk sebagai keadaan dimana seseorang kehilangan kesadaran atau mengalami penurunan kemampuan fisik serta mental sebagai akibat dari mengkonsumsi alkohol serta zat lain yang memabukan. Dengan demikian mengkonsumsi alkohol dapat berdampak pada timbulnya suatu kondisi yang dilarang yaitu mabuk. Di Indonesia, penjualan minuman yang mengandung etil alkohol diatur peredarannya dengan dikenakan cukai. Karena konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi serta pemakaiannya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan rekomendasi tentang kualifikasi dari keadaan mabuk sebagai dasar penjatuhan pidana terhadap orang yang memberikan atau menjual minuman yang memabukan serta pihak yang bertanggungjawab atas penjulan atau pemberian minuman yang memabukan tersebut.
References
Buku
Lawrence M. Friedman, American Law, London: W. W. Norton & Compani, 1984.
Menot, R. M. Budaya Minum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2022.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Muhtadi, Ilmu Kedokteran, Semarang: Unissula Press, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politea, 1978.
------------, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politea, 1988.
Roeslan Saleh, Segi-Segi Teoretis Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2008.
Sudarto, Hukum Pidana, Semarang: Yayasan Sudarto, Cet ke II, 1990.
E-Jurnal
Dari, D.N & Yohanes G. TubaHelan, Y.G.T. Dasar Legalitas Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional Jenis Sopia di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Petitum Law Journal,1(1), 2023, https://doi.org/10.35508/pelana.v1i1.13752.
Ismail, N. P., Jan, R. H., & Anggrayni, L. “Public Perception towards the Sale and Buying of Alcoholic Drinks from the Perspective of Shariah Economics (A Study of the Wonasa Kapleng Community)”. 2024, https://doi.org/10.36349/easjebm.2024.v07i12.001.
Muhammad, H. Z., Afida, H. N., & Yusdani. Pemikiran Hukum Muslim Di Indonesia Modern. Sahaja: Journal Sharia andHumanities, 2(2), 2023, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15351.
Nurmala, L. D., Amu, R. W., Kodai, D. A., Ismail, N., & Kadir, Y. The Law Enforcement against Alcoholic Drinks Habits. Jurnal Daulat Hukum, 5(2), 2022, http://dx.doi.org/10.306 59/jdh.v5i2.19099.
Palihu, Raskita Mardatila. Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol Menurut KUHP PAsal 351, Lex Crimen Vol. VI/No. 2, 2017,
Puji Lestari, T. R. ”Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial”, 7(2), 2019. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v7i2.1285 .
Website
CNN Indonesia, ”Polri: 3 Tahun Terakhir Ada 223 Kasus Pidana terkait Miras”, 2020, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201113185358-20-569597/polri-3-tahun-terakhir-ada-223-kasus-pidana-terkait-miras, diakses pada 1 Juni 2025.
Januardi, ”Minuman Keras Picu Kekerasan di Masyarakat Fakfak”, 2025, https://www.rri.co.id/hukum/1533533/minuman-keras-picu-kekerasan-di-masyarakat-fakfak, diakses pada 1 Juni 2025.
Karin Nur Secha,”Pasal Baru KUHP soal Alkohol Disorotm Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri”, 2022, https://news.detik.com/berita/d-6453847/pasal-baru-kuhp-soal-alkohol-disorot-sandiaga-koordinasi-dengan-kapolri, diakses pada 1 Juni 2025.
Praditya Fauzi R,”Gegara Miras, 2 Remaja ini Pukuli Sahabatnya Sendiri Berujung Laporan Polisi”, 2022, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6423263/gegara-miras-2-remaja-ini-pukuli-sahabatnya-sendiri-berujung-laporan-polisi, diakses pada 1 Juni 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prilian Cahyani, Astutik (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-NC-SA 4.0) license allows others to share and adapt your work, but only for non-commercial purposes and under the condition that they credit you and license their new creations under the same terms.


