Hambatan Pendaftaran Merek Makanan Pelito Daun Berkaitan dengan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha di Kabupaten Kampar

Authors

  • Irfan Ridha uin suska Author
  • Meriza Elpha Darnia universitas riau Author
  • Ghina Meilani Rizki universitas riau Author
  • Tri Vebri Yance politeknik Negeri Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.30652/1h9h7738

Abstract

Kue palito daun adalah makanan khas daerah Provinsi Riau dari Kabupaten Kampar. Kue ini dikatakan kue palito daun adalah apabila kita buka daun pisangnya maka bagian bawah dari kue ini seperti sumbu palito. Sumbu ini terbuat dari gula enau yang dipotong-potong. Pelito daun ini menjadi viral semenjak diadakannya kegiatan HUT ke-65 Kabupaten Kampar yang mengusung tema pencapaian rekor muri penyajian pelito daun terbanyak di Indonesia mengundang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  yang menjual pelito daun untuk membuatnya. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan perekonomian yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan dan bakat individu dalam hal untuk menciptakan kesejahteraan serta membuka lapangan pekerjaan dengan cara menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. Dalam dunia perdagangan, sektor bisnis pada setiap usahanya pasti memiliki kekayaan intelektual didalamnya, termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pada umumnya mempunyai suatu merek dagang. Namun sebagian besar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  belum mendaftarkan merek produknya, maka dipandang perlu penelitian tentang Hambatan pendaftaran merk usaha makanan khas Kampar Pelito Daun berkaitan dengan perlindungan hukum pelaku usaha di Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dimana penelitian dilakukan di di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar dan komunitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  di Kabupaten Kampar. Penelitian ini menunjukkan bahwa Merek sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perdagangan guna menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, hal ini disebabkan karena dengan adanya merek dapat dijadikan sebagai tanda untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Terdapat hambatan-hambatan dalam implementasi pendaftaran merek, baik yang dialami oleh pelaku Usaha pelito daun  maupun instansi terkait yakni meliputi hambatan internal dan hambatan ekternal serta upaya dalam mengatasinya.

 

 

 

 

 

References

Gautama,Sudargo. Pembaharuan Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya bakti. 1997.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2004.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Memperngaruhi Penengakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.

Soelistyo, Henry. Hak Cipta tanpa Hak Moral. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.2011.

Andrew, Betlehn., & Samosir, Prisca. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Jurnal Law and Justice, Vol.3, (No.1). pp. 615-630.

Rika Ratna Permata, Tasya Safiranita, dan Biondy Utama. “Pentingnya Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Jawa Barat,” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 10.2 (2019).

Risky Kharisma Manggara, Jurnal Privat Law Vol. VII No 1 Januari - Juni 2019 Studi Perlindungan Hukum Merek Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) Jenang Di Kabupaten Ponorogo Dalam Upaya Mendukung Berkembangnya Ekonomi Kreatif. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Wizna Gania Balqis, Budi Santoso, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020.

Sri Handayani, Mardiana, Pemanfaatan Pendaftaran Merek Bagi Kalangan Industri UKM Produk Makanan Olahan Di Kota Palembang, Prociding Dari Riset Menuju Advokasi, 195-216.

https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur, diaksses tanggal 05 November 2024 pukul 08.02 wib

https://pdipkreatif.id/detail/kuliner/296/kue-palito-daun. Diakses 5 november 2024 pukul 05.00 wib

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Hambatan Pendaftaran Merek Makanan Pelito Daun Berkaitan dengan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha di Kabupaten Kampar. (2025). Riau Law Journal, 9(2), 209-221. https://doi.org/10.30652/1h9h7738