PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PEKANBARU, MENGAPA MASIH MARAK TERJADI?

Ledy Diana

Abstract


Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Akan tetapi perdagangan pakaian bekas impor sudah puluhan tahun ditekuni oleh warga Pekanbaru. Dan sampai saat ini masih marak terjadi di Pekanbaru. Metode penelitan yakni jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris atau penelitian hukum lapangan. Lokasi penelitian di Pekanbaru. Sumber data yaitu dara primer, data sekunder dan data tertier. Analisis data secara kualitatif,  dan menarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa maraknya terjadi perdagangan pakaian bekas impor di Pekanbaru adalah karena Pakaian bekas menjadi kebutuhan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan sandang. Pembeli terobsesi untuk terus mengkonsumsinya agar terlihat berkelas dan tidak kalah dengan yang lainnya. harga murah, dan bermerk menjadi pilihan utama bagi para pembeli pakaian bekas, namun tidak mengutamakan kesehatan dari pakaian bekas tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini maraknya perdagangan pakaian bekas impor karena faktor kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, lemahnya penegakan hukum, kondisi geografis pekanbaru yang strategis, kondisi industri dalam negeri dan masyarakat.

 

Kata Kunci:  Perdagangan, Pakaian Bekas, Impor

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Damsar, 1997, Sosiologi Ekonomi, Pustaka Setia, Jakarta.

Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta.

Rajagukguk, Erman, dkk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2000, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2012, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Widjaja, Gunawan, 2000, Hukum Tentang perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

B. Artikel Jurnal

Rozita Chandradewi, Mudji Rahadjo & Krista Yitawati, “Analisa Yuridis Tentang Perdagangan Pakaian Bekas Impor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 4 Nomor 1 Maret 2018; ISSN : 2407-8778.

C. Internet

http://www.hupelita.com/baca.php?id=12028, diakses pada tanggal 24 Juli 2019

Siti Nurjanah, Siaran Langsung Interaktif TV Edukasi, Prilaku Ekonomi, Departemen Pendidikan Nasional Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, 27 Juni 2010, http://pustekkom. depdiknas. go. id. diakses 25 November 2019

Tribunpekanbaru.com dengan judul Disperindag Pekanbaru Sidak Pusat Penjualan Pakaian Bekas Impor, https:// pekanbaru. tribunnews. com/ 2015/ 02/ 06/ disperindag- pekanbaru- sidak- pusat- penjualan- pakaian- bekas- impor. di akses pada tanggal 24 Juli 2019

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 51/ M-DAG/ PER/ 7/ 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v3i2.7817

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)