PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGARAPAN LIAR DI AREAL HGU PTPN 2 BANDAR KLIPPA
Abstract
Kasus pertanahan di Sumatera Utara khususnya didaerah perkebunan mempunyai sejarah yang cukup panjang Kebutuhan akan tanah dewasa ini meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Sehingga dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah tersebut memicu nya konflik pertanahan khususnya bersifat penggarapan liar di areal HGU PTPN 2 Bandar Klippa yang tidak kunjung usai penyelesaiannya. Metodelogi dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Tehnik Pengumpulan data dilakukan Studi kepustakaan dan wawancara, Sumber Data Bahan Sekunder terdiri Primer, Sekunder dan Tersier. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggarapan Liar di areal HGU ialah hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana didalam UU No. 51 PRP Tahun 1960 sementara Pasal 385 KUHP hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana mana kala penggarap sebagai makelar tanah. Kebijakan Hukum dalam mengatasi penggarapan liar ini ada dua pendekatan Penal dan Non Penal, Pendekatan penal menyelesaikan masalah dengan penegakan hukum pidana sementara non penal pendekatan persuasive dan mediasi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v4i1.7832
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |