Pengaruh Bisnis Properti Terhadap Keberlanjutan Gumuk

nurul laili fadhilah

Abstract


Gumuk masuk dalam pertambangan galian c harganya pun bisa dilihat dari segi jarak yang strategis, luas lahan, tingginya gumuk serta kandungan yang tersimpan dalam gumuk. Hal ini yang kemudian menarik perhatian dari  pelaku usaha di bidang properti terutama dalam pembangunan perumahan. Alasan tersebut menjadi perhatian dikarenakan jumlah pasir jenis pasir sungai atau pantai  yang semakin mahal dan semakin langka, sedangkan permintaan dari masyarakat (konsumen dalam hal ini adalah pelaku usaha di bidang properti) semakin tinggi. Namun di sisi lain ternyata lambat laun juga berpengaruh pada keberadaan dan ekosistem gumuk sebagai salah satu faktor pendukung kehidupan masyarakat. Karena dengan adanya gumuk maka terdapat lahan untuk dijadikan sebagai area resapan air. Penelitian pengaruh bisnis properti terhadap keberlanjutan gumuk ini menggunakan metode sosio legal. Metode ini dipilih untuk menjawab beberapa permasalahan yang ada di masyarakat atas keberlanjutan gumuk yang semakin menurun dan terdegradasi baik secara fisik maupun psikis. Perkembangan bisnis properti yang identik dengan real estate, rumah, tanah, ruko, gedung atau gudang saat ini juga merupakan salah satu bidang bisnis yang banyak dugeluti oleh generasi muda. Terdapat anggapan dari masyarakat bahwa semakin banyak seseorang memiliki properti, maka seseorang memilik strata sosialnya semakin tinggi.


References


Buku dan Jurnal:

A.H. Rahadian. Strategi Pembanguan Berkelanjutan. Prociding Seminar STIAMI. Volume III, No. 01, Februari. 2016.

Andri G. Wibisana. Keadilan dalam Satu (Intra) Generasi: Sebuah Pengantar Berdasarkan Taksonomi Keadilan Lingkugan Hidup. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 29, Nomor 2, Juni . 2017.

Herlambang P. Wiratman. Penelitian Sosio Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya. Makalah

I Made Arya Utama. Hukum Lingkungan Sisitem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Pustaka Sutra. Bandung. 2007.

Maisona (Media Informasi dan Komunikasi Penyediaan Perumahan) Volume 01. Tahun 1 Oktober 2016.

Syahrul Machmud. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009). Graha Ilmu. Yogyakarta. 2012.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Kencana. Jakarta. 2006.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidini, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan

Peraturan Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2015-2035




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i1.7932

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)