Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial (Analisis Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Abstract
Pada dasarnya tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) diatur dalam pasal-pasal ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan perubahan terakhir peraturan perundang-undangan pemilu kepala daerah. Terdapat beberapa bentuk tindak pidana pemilukada, salah satu tindak pidana yang sering terjadi ketika pelaksanaan pesta demokrasi pilkada berlangsung ialah terjadinya kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon guna menjatuhkan suara pasangan calon lainnya. Seiring perkembangan zaman, tindak pidana black campaign dalam pemilu kepala daerah ini juga semakin bermacam-macam, yang paling sering ditemui sekarang ialah black campaign dengan menggunakan media elektronik atau sosial media baik itu facebook, instagram, twetter ataupun whatssapp. Oleh karena itu tindak pidana black campaign pada pemilukada dengan menggunakan media sosial ini tidak dapat dipandang hanya menggunakan Undang-Undang Pilkada, melainkan juga berkaitan erat dengan Undang-Undang ITE. Sehingga perlu dikaji lebih lanjut terkait dengan bentuk-bentuk dan akibat hukum dari tindak pidana black campaign pada pemilukada berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindak pidana black campaign menurut hukum pemilu kepala daerah Indonesia, mekanisme penyidikan terhadap pelaku tindak pidana black campaign pemilu kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE, dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku black campaign pemilu kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindak pidana black campaign menurut hukum pemilu kepala daerah yaitu dalam bentuk menghasut, memfitnah, dan mengadu domba, kemudian dapat juga dalam bentuk pencemaran nama baik, menghina dan menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian kepada lawan politik yang tersebutkan dalam Undang-Undang ITE. Mekanisme penyidikan terhadap pelaku tindak pidana black campaign pemilu kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE yaitu pada pokoknya penyidik kepolisian dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota. Penyidik tersebut dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alta bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan. Hasil penyidikan paling lama 14 (empat) belas hari kemudian disampaikan kepada penuntut umum. Kemudian juga harus memperhatikan ketentuan pada Undang-Undang ITE yang berpatokan pada ketentuan KUHAP. Terkahir dipahami pertanggungjawaban pidana bagi pelaku black campaign pemilu kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ITE yaitu dapat dikenakan pidana denda dan pidana penjara.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2010).
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017).
___________, Pelajaran Hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2018).
Aristo Pangaribuan, dkk, Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2018).
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung: Refika Aditama, 2005).
Khairul Fahmi, Pemilihan Umum Dalam Transisi Demokrasi: Kompilasi Catatan Atas Dinamika Pemilu Dan Pilkada Di Era Reformasi, (Jakarta: PT. RajaGrafindos Persada, 2016).
Miftah Toha, Birokrasi Politik Dan Pemilihan Umum Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014).
M. Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim, (Jakarta: Kencana, 2015).
Mhd. Teguh Syuhada. Hukum Pembuktian Dalam Peradilan di Indonesia, (Medan: CV. Pustaka Prima, 2021).
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP, (Jakarta: Kencana, 2017).
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbainin Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi dan Disertasi, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2019).
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
Soerjono Sukamto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Grafindo Persada, 2002).
_____________, Penelitian Hukum sosiologis, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014).
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017).
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).
Topo Santoso dan Ida Budhiati, Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Zainal Arifin Hoesein dan Arifudin, Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum, (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2017).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
C. Jurnal Ilmiah
Aisyah Dara Pamungkas dan Ridwan Arifin. “Demokrasi Dan Kampanye Hitam Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia (Analisis Atas Black Campaign Dan Negative Campaign”. Dalam DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 17, Nomor 1, Juli 2019.
Aulia. “Kampanye “Hitam” dalam Pemilu Melalui Media Massa”. Dalam Rechtidee Jurnal Hukum, Volume 9, Nomor 2, Desember 2014.
Bayhaqi Febriyan dan Nursiti. “Tindak Pidana Kampanye Hitam (Black Campaign) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Walikota Banda Aceh Tahun 2017”. Dalam Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Volume `1, Nomor 1, Agustus 2017.
Candra Ulfatun Nisa, dkk. “Aspek Hukum Tentang Black Campaign Pada Platform Media Sosial Instagram”. Dalam Jurnal Mahkamah, Volume 5, Nomor 1, Juni 2020.
Denico Doly. “Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019”. Dalam Jurnal Kajian, Volume 25, Nomor 1, Tahun 2020.
Lubis, M. T. S., & Koto, I. (2022). Model Pembelajaran Hukum Acara Pidana Berbasis Bedah Perkara dalam Mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3),
Magdalena Lurenzia Seba. “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah”. Dalam Jurnal Lex Administratum, Volume V, Nomor 9, November 2017.
Muhammad Junaidi. “Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu”. Dalam Jurnal Ius Constituendum, Volume 5, Nomor 2, Oktober 2020.
Muhammad Rizaldi. “Pro dan Kontra Black Campaign Dalam Pemilihan Umum di Indonesia”. Dalam Jurnal Fiat Justitia, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2014.
Rusmanto. “Peranan Penyidik Dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah”. Dalam Jurnal Hukum UNISSULA, Volume 35, Nomor 2, 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7967
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Riau Law Journal has been indexed by:
Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license) |